SOLOPOS.COM - Keluarga korban kebakaran berada di dalam bus untuk diberangkatkan menuju RS Polri Kramat Jati di Lapas Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Keluarga dan kerabat korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta untuk proses identifikasi narapidana yang tewas akibat kebakaran. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

Solopos.com, JAKARTA – Sebanyak 41 narapidana di Lapas Kelas I Tangerang meninggal secara tragis akibat kebakaran di tempat rehabilitasi hukum tersebut, Rabu (8/9/2021) dini hari.

Sementara 73 mengalami luka bakar dan harus menjalani perawatan.  Polri memastikan mengawal ketat proses pemulihan 73 napi yang mengalami luka ringan dan delapan napi mengalami luka berat  agar tidak ada yang kabur.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Dirawat Intensif

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan, puluhan napi itu sampai kini masih dirawat intensif di RSUD Tangerang.

“Nanti kita tempatkan personel kita di setiap RS yang ditempati napi. Pengawalan ketat akan dilakukan saat proses pemulihan hingga para napi itu kembali ke Lapas Kelas I Tangerang,” tuturnya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: 41 Napi Meninggal dalam Kebakaran di LP Tangerang, Indonesia Disorot Media Asing 

Kendati demikian, Rusdi tidak menjelaskan detail mengenai jumlah personel yang akan mengawal ketat para napi tersebut.

Menurutnya, jumlah anggota yang dilibatkan dalam pengawalan itu bersifat situasional.

“Nanti situasional ya, tergantung kebutuhan nanti berapa, yang jelas para napi ini akan kita bawa lagi ke Lapasnya nanti setelah pulih,” katanya.

Pemerintah memberikan santunan Rp30 juta untuk keluarga masing-masing narapidana yang meninggal akibat kebakaran hebat di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari.

Tidak Diinginkan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyebut kebakaran tersebut merupakan musibah berat yang tidak diinginkan.

Dia meminta maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia atas kebakaran yang diduga karena arus pendek listrik itu.

“Atas nama jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia atas bencana kebakaran yang terjadi. Di samping itu, sebagai sebagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp 30 juta kepada keluarga dari masing-masing korban yang meninggal dunia dalam musibah ini,” kata Yasonna dalam keterangan resmi, Rabu (8/9/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya