SOLOPOS.COM - Dinsosnakertrans Solo (JIBI/SOLOPOS/dok)

Dinsosnakertrans Solo (JIBI/SOLOPOS/dok)

SUKOHARJO-Seorang buruh mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukoharjo. Alasanya, dia merasa dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh manajemen Rumah Sakit (RS) dr Oen Solo Baru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya menjabat sebagai Kasubsi Kebersihan dan Kamar Mayat. Tapi sejak 16 Juni (2012), saya tidak boleh masuk kerja lagi,” kata Sunaryo dijumpai Solopos.com di sela-sela proses mediasi di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukoharjo, didampingi penasihat hukumnya, Sutarto, Rabu (18/7/2012).

Sunaryo mengaku sudah bekerja 20 tahun di RS dr Oen Solo Baru. Menurut dia, alasan PHK karena adanya kesalahan berat. Tetapi ketika meminta penjelasan, jelas dia, perusahaan tidak memberi penjelasan. Sunaryo juga menyebutkan sebelum adanya PHK tersebut, tidak ada surat peringatan lebih dulu kepada dirinya.

Sutarto menambahkan pengaduan kliennya kepada Disnakertrans Kabupaten Sukoharjo sebagai upaya memperjuangkan hak-hak yang bersangkutan sebagai buruh. Terlebih setelah tidak boleh masuk kerja sejak 16 Juni, status Sunaryo tidak jelas karena belum ada surat PHK dari pihak perusahaan.

Sementara Kuasa hukum RS dr Oen Solo Baru, Paulus Oentoeng Sutedja, justru menyatakan sebaliknya. Dia mengatakan Sunaryo sudah diberikan surat PHK, tetapi tidak bersedia menerima. Selain itu soal yang bersangkutan yang tak bekerja sejak 16 Juni, hal itu karena kemauan sendiri.

Pihak rumah sakit menegaskan pemberhentian, Sunaryo, 40, sudah sesuai dengan peraturan. Menurut pihak rumah sakit, keputusan PHK didasarkan atas pertimbangan pelanggaran berat yang dilakukan buruh bersangkutan pada saat masih bekerja di RS dr Oen Solo Baru, Sukoharjo.

“Surat PHK dia (Sunaryo) tidak mau terima. Kami juga sudah mengajak untuk bicara baik-baik masalah ini, tapi kemudian justru tidak masuk kerja sejak 16 Juni,” jelasnya didampingi Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia RS dr Oen Solo Baru, Yupita Prabawati.

Paulus mengungkapkan rumah sakit menginginkan persoalan Sunaryo dapat diselesaikan baik-baik secara kekeluargaan. Tetapi jika buruh bersangkutan menghendaki lain, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang ada. “Intinya kami ini normatif saja, mengikuti prosedur yang berlaku,” papar dia.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukoharjo, Muh Langgeng, mengungkapkan pihaknya berupaya memediasi perselisihan Sunaryo dan RS dr Oen Solo Baru. Hal itu setelah adanya pengaduan Sunaryo ke Disnakertrans setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya