SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Warga Dukuh Kemiri Desa Tlogorandu Kecamatan Juwiring mengeluhkan keberadaan usaha penimbunan rongsok yang belum mengantongi izin gangguan di dukuh tersebut.

Salah satu warga yang menyampaikan keluhan itu adalah Hamzah Fauzi. Lelaki yang tinggal di RT 3 RW 5 Dukuh Kemiri itu menuturkan, usaha penimbunan rongsok milik Suharno yang didirikan sejak tahun 2004 tanpa dilengkapi perizinan dan mengganggu masyarakat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Keberadaan usaha penimbunan rongsok milik Saudara Suharno sangat mengganggu dan meresahkan lingkungan sekitar, baik dari suara maupun bau yang ditimbulkan. Kami sudah melapor kepada dinas terkait di Pemkab Klaten tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya,” ucap Fauzi saat ditemui wartawan di kediamannya.

Menurut Fauzi, seiring keberadaan usaha rongsok itu, kondisi air sumurnya terlihat keruh. Ditambahkan dia, dari Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Klaten sudah mengambil sampel air sumur pada Mei 2008 tapi sampai sekarang dirinya belum tahu hasil dari pengampilan sampel itu.

Fauzi mengaku sudah berusaha menyelesaikan permasalahan keberadaan usaha rongsok itu secara kekeluargaan tapi hingga kini belum ada hasilnya. Dia berharap usaha rongsok itu ditutup dan segala kegiatan yang ada di tempat tersebut dihentikan. Dijelaskan Fauzi, sudah ada surat teguran dari Ombudsman Perwakilan DIY dan Jateng kepada Bupati Klaten, Sunarna. Yaitu, berdasarkan surat dari Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan DIY dan Jateng dengan nomor 0188/LNJ/0082.2009/yg-11/X/2009 tertanggal 22 Oktober 2009 perihal tindak lanjut penyelesaian laporan masyarakat tentang ijin gangguan usaha penimbunan rongsok milik Saudara Suharno di Tlogorandu, Juwiring, Klaten.

Ditemui terpisah, pemilik usaha gudang rongsok Suharno, Hj Sri Wahyuni mengatakan pihaknya sudah berusaha mengajukan ijin ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Klaten tapi sampai sekarang belum keluar. Wahyuni menyampaikan salah satu kendala yang membuat belum keluarnya surat ijin itu adalah karena ada warga yang tidak mau tandatangan.

“Sebenarnya, ada SK Bupati yang mengatakan bahwa di daerah ini (tempat gudang rongsok-<I>red<I>) merupakan zona industri,” kata Wahyuni yang istri Suharno itu.
Wahyuni menambahkan, permintaan warga  agar pembakaran rongsok dihentikan sudah dipenuhi. Selain itu, kata dia, pemberian atap pada gedung dan peninggian bangunan juga telah dilaksanakan.

nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya