SOLOPOS.COM - Tenda darurat didirikan di depan IGD RSUD dr Moewardi (RSDM) Solo untuk antisipasi lonjakan jumlah pasien, Rabu (30/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Sejumlah dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sebelas Maret (UNS) mengeluhkan belum turunnya insentif penanganan pandemi Covid-19. Para dokter PPDS ini berpraktik di RSUD dr. Moerwardi (RSDM) Solo.

Besaran insentif yang diterima dokter PPDS berbeda-beda. Dokter spesialis mendapat insentif paling tinggi yakni Rp15 juta/bulan. Sementara perawat dan bidan Rp7,5 juta/bulan, dan nakes lainnya Rp5 juta/bulan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Salah seorang dokter residen spesialis penyakit dalam, Faisal Reza Adieb, mengatakan insentif yang belum cair mulai Januari hingga April 2021. Menurutnya, pihak RS sudah mengajukan ke pusat sejak lama. Namun insentif untuk dokter PPDS UNS tidak kunjung cair dibanding universitas lainnya.

Baca Juga: Curhatan Pilu Annas Habibie Sebelum Meninggal: Kehilangan 6 Orang Tersayang Dalam 2 Bulan

“Informasi yang saya dapat, di universitas lain sudah sejak bulan kemarin cair,” kata dia, kepada Solopos.com, Minggu (20/6/2021).

Faisal mengatakan nominal setiap dokter berbeda sesuai tingkat resiko. Dokter resiko tinggi menerima Rp12,5 juta per bulan hingga resiko rendah Rp8,5 juta. Sehingga, total setiap dokter berbeda. “Mekanisme pencairan, setelah disetujui oleh pusat, masuk ke rekening masing-masing. Entah kenapa meskipun sudah disetujui, tapi belum cair juga,” jelasnya.

Perubahan Regulasi

Menurutnya, insentif yang tak kunjung cair juga terjadi di Universitas Hasanuddin Makassar. “Dokter residen tidak ada pilihan lain untuk ikut perintah penugasan, salah satunya ke Kudus karena status sebagai anak didik sehingga tidak memiliki daya tawar. Makanya, kami berharap agar insentif ini tidak terlalu lama cairnya,” ucap Faisal.

Salah seorang anggota dewan pengawas RSDM Solo, Reviono, yang juga Guru Besar Fakultas Kedokteran UNS, mengaku tidak tahu perkembangan terkait insentif tersebut. “Saya hanya tanda tangan, saya belum dapat informasi. Karena sudah tidak di jajaran pimpinan lagi. Insentif PPDS itu berasal dari Kementerian Kesehatan. Informasinya regulasi berubah,” kata dia.

Baca Juga: RSUD dr Moewardi Solo Bangun Tenda Darurat, Untuk Pasien Covid-19?

Di sisi lain, berdasarkan Surat Kemenkeu No.113/2021, besaran insentif ditentukan berdasarkan beberapa komponen, seperti rasio jumlah pasien, jumlah tenaga kesehatan yang bertugas, dan jam kerja. Dalam surat itu disebutkan, untuk dokter spesialis diberikan Rp15 juta per orang per bulan. Kemudian, PPDS Rp12,5 juta, dokter dan dokter gigi Rp 10 juta, perawat dan bidan Rp 7,5 juta, dan nakes lainnya Rp 5 juta.

Nilai itu adalah angka tertinggi, jadi tidak bisa melebihi angka itu. Kriteria fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan institusi kesehatan yang berhak menerima insentif adalah yang memiliki risiko terpapar Covid-19.

Artinya, tidak semua fasyankes mendapat insentif. Meliputi, RS pemerintah, RS TNI-Polri, RS BUMN, RS Sswasta, dan RS daerah, selain itu, RS lapangan, RS khusus infeksi; serta puskesmas yang memiliki risiko keterpaparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya