SOLOPOS.COM - Barang bukti tindak pidana ilegal logging kayu Sonokeling dalam bak truk di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021). (Solopos/M Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri menangkap delapan pelaku tindak pidana ilegal logging di Jalan Raya Wuryantoro-Manyaran, Kecamatan Wuryantoro, Sabtu (29/5/2021) pukul 00.30 WIB.

Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, mengatakan delapan pelaku yang ditangkap itu terdiri atas dua pengangkut dan enam penebang. Ada pun kayu yang diangkut tersangka jenis kayu yang mereka angkut dari jenis sonokeling.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Enam penebang kayu merupakan warga Kecamatan Eromoko dan Kecamatan Pracimantoro, Wonogiri. Sedangkan pengangkut merupakan warga Kabupaten Klaten dan Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan pengakuan pelaku ilegal logging itu, mereka sudah beberapa kali melakukan hal serupa di wilayah Wonogiri.

Baca Juga: Bejat! Cabuli Anak Tetangga, Kakek-Kakek Wonogiri Ini Ngaku Khilaf Mata

Ekspedisi Mudik 2024

"Jumlah kayu yang diangkut dalam satu truk sebanyak 134 batang. Panjangnya bervariasi, antara 1 meter persegi hingga 1,5 meter persegi. Kasus ini melanggar UU Kehutanan karena kayu itu diambil dari hutan lindung. Kerugiannya mencapai Rp30 juta," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021).

Tobing mengatakan Satreskrim menangkap para pelaku ilegal logging setelah mendapatkan informasi ada pengangkutan kayu hasil penebangan tanpa izin di kawasan hutan negara Perhutani wilayah Eromoko, Jumat (28/5/2021) pukul 23.00 WIB.

Pelaku Dijerat Sejumlah Pasal

Selanjutnya, katanya, anggota Satreskrim menyelidiki informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, Satreskrim menemukan adanya pengangkutan kayu sonokeling yang diambil dari kawasan hutan Perhutani di wilayah Eromoko.

Baca Juga: Warga Purwantoro Wonogiri Ditahan Polisi Karena Cabuli Bocah SD Anak Temannya Sendiri

Kemudian Satreskrim Polres Wonogiri mengejar para terduga pelaku ilegal logging tersebut. Polisi mengejar para pelaku dari wilayah Eromoko hingga Wuryantoro lalu menangkap mereka.

"Dari keterangan terduga pelaku, kayu sonokeling tersebut mereka dapat dari wilayah Kecamatan Eromoko. Kemudian petugas mengamankan barang buktinya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Wonogiri untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca Juga: Wisata WGM Wonogiri Bakal Dirombak Total, Bagaimana Nasib 230 Koleksi Taman Satwa?

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat sejumlah pasal dalam UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ada pun barang bukti yang disita berupa kayu, satu unit truk, tiga gergaji. dan uang Rp20,1 juta.

"Upaya penangkapan ini untuk menjaga kelestarian hutan. Dalam hal ini Polres Wonogiri bekerja sama dengan Perhutani dan masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah ilegal logging," kata Tobing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya