Terdakwa kasus pembunuhan di Pajang, Laweyan, Herman Perwirajaya dikawal polisi saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (21/1/2013). Terdakwa pembunuhan dengan korban Priyanto Agung Nugroho itu terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi