Terdakwa kasus pembunuhan di Pajang, Laweyan, Herman Perwirajaya dikawal polisi saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (21/1/2013). Terdakwa pembunuhan dengan korban Priyanto Agung Nugroho itu terancam hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi