Solopos.com, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang mengkategorikan trading binary option pada platform Binomo sebagai sebuah perjudian. Bareskrim Polri pun mulai menyelidiki kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok aplikasi trading binary option, Binomo.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Ekonomi Khusus (Eksus) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Wisnhu Hermawan. “Binomo masih lidik minggu ini,” kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta sebagaimana dilansir dari Kabar24, Senin (7/2/2022).
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.