SOLOPOS.COM - Kapolres Magelang, AKBP Ronald A. Purba, menunjukkan barang bukti berupa ratusan kilogram obat mercon di Mapolres Magelang, Senin (19/4/2021). (Humas Polres Kabupaten Magelang)

Solopos.com, MAGELANG -- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Magelang menangkap tiga tersangka penjual obat petasan atau mercon. Dari tangan ketiga tersangka itu, aparat menyita sekitar 308 kilogram obat mercon yang siap edar.

Kapolres Magelang, AKBP Ronald A. Purba, mengungkapkan awal mula pengungkapan kasus peredaran obat mercon atau bahan peledak ilegal bermula dari penangkapan satu orang tersangka di Ruko Metro Square Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari tangan tersangka, polisi mendapat barang bukti berupa 8 kg obat mercon. Dari penangkapan itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan akhirnya ditangkap dua tersangka lainnya. Dari kedua tersangka itu, polisi memperoleh barang bukti berupa 300 kg bahan peledak atau obat untuk membuat petasan.

Baca Juga : Di Magelang, Kapolda Jateng Tegaskan Larangan Petasan!

“Ini merupakan penangkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila disalahgunakan,” ujar Kapolres Kabupaten Magelang saat menggelar jumpa pers di Mapolres Magelang, Senin (19/4/2021).

Ronald mengatakan tiga tersangka penjual obat mercon yang ditangkap itu satu di antaranya berstatus pelajar. Tersangka yang masih berstatus pelajar itu yakni IS, 19, warga Dusun Sanggrahan RT 002/RW 012, Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid.

Sementara dua tersangka lainnya yakni MS, 47, warga Dusun Macanan RT 010/RW 005, Desa Banyusari, Kecamatan Tegalrejo, dan SJ, 44, warga Dusun Tumbu RT 005/RW 001, Desa Purwodadi, Kecamatan Tegalrejo. “Untuk SJ merupakan residivis dengan kasus yang sama [peredaran obat mercon ilegal] pada 2018. Tapi, tersangka mengulangi perbuatannya lagi,” kata Ronald.

Baca Juga : Pendakian Gunung Sumbing Via Butuh Magelang Buka Selama Ramadan

Ronald mengungkapkan dalam menjalankan operasinya, pelaku meracik bahan-bahan brom belerang dengan potassium menjadi obat mercon siap pakai. Obat mercon atau petasan ini kemudian dipasarkan secara online melalui Facebook, maupun offline.

Atas perbuatannya itu, tiga tersangka itu pun dijerat Pasal 1 ayat 1 UU No.12/DRT/1951 degan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalakan petasan maupun bahan peledak lain selama Ramadan. Perbuatan menyalakan petasan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta mengganggu kekhusyukan dalam beribadah  Ramadan.

“Petasan atau mercon merupakan bahan peledak yang bisa menimbulkan kerugian moril maupun materiil. Membuat, menyimpan, mengedarkan, dan menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana yang bisa diancam dengan hukuman mati,” tegasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya