SOLOPOS.COM - Ilustrasi baby ikan hiu. (Detik.com)

Solopos.com, SOLO -- Dijual bebas di Pasar Ikan Balekambang Solo, kira-kira bagaimana hukum makan ikan hiu dalam Islam?

Seperti diketahui, beragam jenis ikan air laut maupun tawar mudah ditemukan di Pasar Ikan Balekambang Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mulai dari gurita, udang, cumi, kepiting, bakau, bayi hiu, emas belanak, pari, patin, gurame, nila, pari, bandeng, tongkol dan sebagainya.

Baca Juga:  Nanti Sore Ada Gerhana Matahari Cincin, Mana Saja yang Bisa Lihat?

Dari sekian banyak ikan di pasar tersebut, terdapat satu jenis ikan yang menyita pengunjung, yakni bayi ikan hiu. Bahkan, ikan satu ini dijual murah di pasar yang buka pada malam hari itu.

"Adanya pasar ini jadi menambah varian menu selain ayam. Apalagi harganya terjangkau. Sempat kaget tanyata ada baby hiu harganya murah, jadi ingin beli. Akan tetapi, bingung ikannya mau saya masak apa," ucap salah satu pembeli, Putri.

Baca Juga: Cara Daftar Internet Iconnet PLN, Lengkap dengan Harganya

Meski dijual bebas di Pasar Ikan Balekambang Solo, sebetulnya bagaimana hukum mengonsumsi ikan hiu dalam Islam?

Ikan hiu termasuk hewan yang bertaring, buas dan ganas, sehingga masih banyak yang meragukan kehalalan ikan satu ini.

Baca Juga:  Menu BTS Meal McD Indonesia: Berapa Harganya dan Sampai Kapan?

Hukum Makan Ikan Hiu dalam Islam

Memang dalam sebuah hadis disebutkan larangan umat muslim untuk mengonsumsi hewan bertaring, seperti yang diriwayatkan Abu Hurairah dari Rasullulah SAW yang berbunyi, "Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (H.R. Muslim).

Hadis lainnya dari Abi Tsa’labah, disebutkan pula, “Rasulullah SAW melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Berkaus Oblong Hitam, Ternyata Selvi Ananda Tenteng Tas Ratusan Juta

Namun, ulama berpendapat hadis tersebut berlaku terbatas untuk hewan darat dan tidak termasuk binatang air atau laut. Sebagaimana diungkap oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam situs resminya.

Merujuk pada Surat Al-Maidah ayat 96 yang artinya, "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut," MUI berpendapat binatang laut halal dikonsumsi.

Baca Juga: Kalahkan Melinda Gates, Vicky Sarfaty Jadi Janda Terkaya di Dunia

Sehingga MUI mengatakan hukum makan ikan laut, termasuk hiu dalam Islam adalah diperbolehkan, kecuali jika menimbulkan efek berbahaya bagi kesehatan manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya