SOLOPOS.COM - Bendera merah putih dibubuhi tulisan Arab dan gambar pedang. (Twitter/@ekowBoy)

Pengibar bendera merah putih bertulisan Arab akhirnya ditangguhkan penahanannya setelah dijamin oleh Arifin Ilham.

Solopos.com, JAKARTA — Permintaan penangguhan penahanan Nurul Fahmi (NF), tersangka pengibaran bendera merah putih bertulisan Arab dan gambar pedang, akhirnya dikabulkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Nurul yang metupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) sempat ditahan akibat kedapatan mengibarkan bendera merah putih yang dibubuhi tulisan Arab dan gambar pedang saat aksi di depan Mabes Polri pada Senin (16/1/2017) lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kita kedatangan Ustaz Arifin Ilham dan istrinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” kata Kabag Mitra Div Humas Polri, Kombes Awi Setiyono, Selasa (24/1/2017).

Adapun pengabulan permohonan penangguhan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alasan subjektif dan objektif dari penyidik. Menurut Awi, yang menjadi alasan objektif penyidik adalah janji Nurul untuk tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, alasan subjektif penyidik adalah jaminan dari pimpinan majelis Az-Zikra, Arifin Ilham, bagi Nurul. Adapula alasan humanis yakni status Nurul yang merupakan tulang punggung keluarga.

Nurul sendiri terancam pidana penjara lima tahun sesuai dengan Pasal 68 UU No. 24/2009 tentang Lambang Negara jika tindakannya dinyatakan terbukti bersalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya