SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun Kota, AKBP Raden Bobby Aria saat menghalau ribuan pesilat PSHT yang datang ke Madiun saat sidang putusan sengketa Yayasan SHT di PN Kota Madiun, Kamis (18/6/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun menyatakan gugatan para penggugat dan tergugat dalam kasus sengketa Yayasan Setia Hati Terate tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijk Verklaard). Hal ini karena gugatan dengan materi yang sama belum ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Itu menjadi poin utama dalam sidang putusan sengketa perkara Yayasan Setia Hati Terate yang berlangsung di PN Kota Madiun, Kamis (18/6/2020). Sidang putusan yang dipimpin oleh hakim ketua Hastuti dan hakim anggota Wuryanti dan Murdian Eka Wati itu berlangsung sekitar 4 jam dan secara online.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

7 Pasien Baru Covid-19 di Klaten dari Bayat, Ini Asal Penularannya

Sidang ini merupakan putusan atas sengketa gugatan perdata Pengurus Yayasan Setia Hati Terate. Gugatan dilayangkan oleh Parapatan Luhur (Parluh) 2017 terhadap Pengurus Yayasan Setia Hati Terate Parluh 2016 Nomor perkara : 34/Pdt.G/2019/PN Madiun.

Sesuai gugatan tersebut, pihak yang menggugat adalah Parluh 2017. Sedangkan pihak yang tergugat adalah Parluh 2016. Pejabat Humas PN Kota Madiun, Endratno Rajamai, mengatakan majelis hakim telah membacakan perkara itu bernomor 34/Pdt.G/2019/PN Madiun itu.

Lonjakan 15 Kasus Baru Covid-19 di Klaten, Zona Hijau Tak Lagi Steril

Dalam putusan atas sengketa Yayasan Setia Hati Terate tersebut, majelis hakim menyampaikan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Para penggugat dan tergugat pun hanya diperintahkan membayar biaya perkara.

“Menghukum para tergugat dan penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng hingga putusan ini dibacakan senilai Rp2.465.500. Itu amar putusan yang dibacakan majelis hakim,” jelas dia kepada wartawan.

Klaten Tambah 15 Kasus Baru Positif Covid-19, 1 Meninggal Dunia

Massa Dihalau

Setelah putusan tentang putusan sengketa Yayasan PSHT itu, PN Kota Madiun memberikan waktu 14 hari kepada kedua pihak untuk melakukan upaya hukum. Rajamai menyampaikan baik pihak penggugat dan tergugat diberi waktu 14 hari setelah putusan ini untuk menerima putusan ini atau melakukan upaya hukum.

Pantauan Madiunpos.com di PN Kota Madiun, persidangan berjalan secara aman tanpa ada gangguan. Kecuali gangguan jaringan internet yang menyebabkan beberapa kali proses sidang harus diskors.

1 Bulan di RS, Kakek 69 Tahun di Grobogan Sembuh dari Covid-19

Sidang putusan sengketa Yayasan PSHT di PN Madiun, Jl. Kartini No. 07, Manguharjo, Kota Madiun, itu dijaga ketat ratusan polisi dan TNI. Area pengadilan steril dari aktivitas warga selama persidangan berlangsung. Semua jalan yang menuju ke PN ditutup dan dijaga ketat oleh petugas keamanan.

Meski telah dilarang ke Madiun pada saat persidangan, tetapi pantauan lapangan menunjukkan ada ribuan pesilat PSHT yang masuk Kota Madiun Kamis pagi. Mereka datang untuk melihat jalannya persidangan, tetapi dihalau petugas dan diminta pulang ke rumah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya