SOLOPOS.COM - Bupati Jepara Ahmad Marzuki. (JIBI/Solopos/Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Korupsi yang disangkakan kepada Kejakti Jateng kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki mendorongnya mengajukan gugatan praperadilankan.

Semarangpos.com, SEMARANG — Bupati Jepara Achmad Marzuki mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah setempat.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Semarang Noerma Soejatiningsih di Kota Semarang, Jateng, Senin (23/10/2017), membenarkan pendaftaran gugatan tersebut. “Gugatan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas sah atau tidaknya penetapan tersangka,” katanya.

Marzuki ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan keuangan bagi PPP Kabupaten Jepara pada 2011-2012. Menurut Noerma, hakim tunggal yang akan mengadili gugatan praperadilan tersebut sudah ditetapkan.

“Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Lasito,” katanya. Persidangan itu, lanjut dia, akan mulai dilaksanakan pada 30 Oktober 2017.

Sebelumnya, Kejakti Jateng menetapkan Achmad Marzuki sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan keuangan bagi PPP Kabupaten Jepara. Kejaksaan pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Ketua PPP Kabupaten Jepara itu karena dinilai kurang bukti.

Atas penerbitan SP3 tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan hingga akhirnya dikabulkan. Atas putusan tersebut, Marzuki kembali berstatus sebagai tersangka.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya