SOLOPOS.COM - Suporter PSIM Jogja turun ke lapangan saat kericuhan terjadi pada Derbi Mataram antara PSIM Jogja melawan Persis Solo di Stadion Mandala Krida, Jogja, Senin (21/10/2019) sore. (Harianjogja/Jumali)

Solopos.com, SOLO — Jurnalis Goal Indonesia, Lukas Budi Cahyono, dan jurnalis foto Radar Jogja, Guntur Aga Putra, berencana melapor ke Polda DIY ihwal kekerasan dan intimidasi yang mereka terima saat meliput laga PSIM Jogja vs Persis Solo di Stadion Mandala Krida, Senin (21/10/2019). Langkah tersebut diambil agar menjadi efek jera bagi pihak yang menghalangi kerja wartawan.

Lukas Budi Cahyono mendapat intimidasi dari pemain PSIM, Achmad Hisyam Tolle, setelah Budi memotret tendangan “kungfu” Tolle terhadap pemain Persis Solo, M. Shulton Fajar, jelang akhir pertandingan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tolle meminta foto-foto dirinya segera dihapus sembari terus melakukan intimidasi di pinggir lapangan. Sempat menolak menghapus foto tersebut, Budi akhirnya menuruti permintaan sang pemain karena merasa dalam tekanan. Kaca mata Budi juga hilang saat insiden.

Aksi kekerasan dan intimidasi juga dialami wartawan Radar Jogja, Guntur Aga Putra, saat memotret di sisi utara stadion. Dia dicekik dan terkena pukulan di bagian tengkuk. Guntur juga sempat diminta menghapus foto tetapi dia menolak.

Saat dihubungi Solopos.com, Selasa malam, Lukas Budi membenarkan akan melaporkan Tolle ke kepolisian. Sebelumnya, Budi meminta sang pemain meminta maaf secara terbuka atas tindakannya.

Perlukah Wanita Pakai Bra? Ini Kata Ahli

“Tadi saya sudah diskusi dengan Guntur, kami putuskan melapor agar bisa menjadi efek jera bagi pelaku. Jangan sampai profesi jurnalis terus mendapat intimidasi dan kekerasan. Rencananya besok [Rabu, 23/10/2019] kami akan ke Polda Jogja,” ujar Budi.

Tips Sukses Lolos Seleksi Penerimaan CPNS

Budi mengaku mendapat dukungan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jogja, dan AJI Solo, untuk membawa kasus tersebut ke ranah kepolisian.

Kiper Persis Solo: Kami Cari Nafkah, Tak Layak Diperlakukan Seperti Binatang

Koordinator Divisi Advokasi AJI Solo, M Khodiq Duhri, menyatakan aksi sekelompok orang yang menghalangi kerja jurnalis tidak dapat dibenarkan karena jurnalis dijamin secara hukum oleh UU No.40/1999 tentang Pers dalam menjalankan tugas.

Cemburu, Suami LC Karaoke Di Solo Tusuk Pelanggan Istrinya

“Khususnya pasal 4 yang menjamin kemerdekaan pers. Selain tindak kekerasan, desakan massa agar wartawan menyerahkan alat kerja jurnalistiknya jelas merupakan perbuatan yang melanggar undang-undang. Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” jelas Duhri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya