SOLOPOS.COM - Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez melakukan konferensi pers. (Antara-Kutnadi)

Solopos.com, PEKALONGAN — Pencuri kotak amal Masjid Ar Rayyan Pekalongan ditangkap setelah marbot masjid setempat mengintai gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Setelah ditangkap, marbot masjid dan warga menyerahkan tersangka ke kantor polisi terdekat.

Polres Pekalongan Kota, Sabtu (23/11/2019), mengakui penangkapan dua tersangka kasus pencurian di kota itu. Keduanya dinyatakan polisi ditangkap di lokasi yang berbeda. Polisi juga mengaku merampas sebuah obeng, tas selempang, satu kotak amal ukuran besar, serta sepeda motor sebagai baran bukti.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut adalah SG, 35, warga Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, dan Susanto, 39, warga Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Tersangka SG adalah pencuri yang menggerayangi masjid.

"Tersangka SG dibekuk warga dan diserahkan ke polisi karena mencuri uang yang disimpan dalam kotak amal di Masjid Ar Rayyan, Pekalongan. Sedangkan Susanto mencuri tas yang berisi telepon genggam, sejumlah uang dan dokumen penting," katanya.

Kapolres Egy Andrian Suez yang didamping Kasubag Humas Iptu Suparji mengatakan terungkapnya kasus pencurian kotak amal tersebut berawal saat tersangka mengendarai sepeda motornya berhenti di halaman Masjid Ar Rayyan. Setelah memarkir sepeda motor di halaman masjid, kata dia, tersangka duduk-duduk di teras masjid sambil menunggu jemaah salat subuh pulang ke rumah.

"Setelah kondisi masjid dalam keadaan sepi, tersangka masuk ke dalam masjid dan langsung mengambil uang dari dalam kotak amal yang di dalam masjid. Uang tersebut diambil dengan cara merusak kunci kotak amal dengan menggunakan obeng," ungkapnya.

Namun, tindak kejahatan tersangka tersebut sudah diawasi oleh marbot masjid sehingga saat keluar dari masjid pelaku langsung ditangkap oleh warga dan diserahkan pada polisi. "Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ucapnya menegaskan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya