SOLOPOS.COM - Ilustrasi kurir narkoba. (Freepik.com)

Solopos.com, CILACAP — Nasib malang menimpa Sukurudin, 35, warga Desa Kalisabuk, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Berharap mendapat kerja yang layak di Brasil, warga Cilacap itu justru dijadikan kurir narkoba atau obat terlarang hingga kini harus berurusan dengan aparat keamanan negara setempat.

Nasib buruk yang menimpa Sukurudin itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pecinta Tanah Air Indonesia (Petanesia) Kabupaten Cilacap, M. Taufiq Hidayatulloh, Jumat (9/6/2023). Taufiq mengaku saat ini pihaknya tengah mendampingi keluarga Sukurudin, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saat ini, kami mendampingi keluarga Ibu Munjinah dalam upaya mencari keadilan bagi adik kandungnya, Sukurudin, yang diduga menjadi korban TPPO dan saat ini ditahan di Brasil,” ujar Taufiq.

Taufiq mengungkapkan aawalnya Sukurudin ditawari pekerjaan di Brasil sebagai kurir emas batangan dengan iming-iming gaji Rp50 juta selama 10 hari. Tawaran pekerjaan itu diperoleh dari seseorang bernama Bunda Dinda yang dikenal melalui media sosial Facebook.

Sukurudin lantas berangkat ke Brasil dengan menggunakan visa kunjungan wisata. Sesampainya di Brasil, ia sempat diajak berkeliling ke lokasi penambangan emas.

“Tetapi dia tidak melihat proses pengolahannya, cuma terlihat adanya tulisan Gold Mining. Di tempat itu, dia diperlihatkan koper-koper yang siap angkut dan disebut berisikan emas,” ujarnya.

Sesampainya di Bandara Sao Paulo Brasil, kata dia, koper-koper tersebut diperiksa oleh petugas.Ternyata, koper-koper tersebut berisi obat terlarang atau narkoba seberat 3,5 kg.

Sejak ditangkap dan telepon selulernya disita oleh otoritas Bandara Sao Paulo, kata dia, pihak keluarga tidak mengetahui kondisi Sukurudin.

“Saudari Dinda yang pertama merekrut dan mempekerjakan Sukurudin saat dihubungi oleh pihak keluarga selalu bilang bahwa keadaan Sukurudin baik-baik saja. Dia juga sempat menjanjikan uang Rp5 juta untuk keluarga di Cilacap berlebaran, tapi hingga kini tidak ada,” ujarnya.

Sementara itu, kakak kandung Sukurudin, Munjiyah, mengaku adiknya berangkat ke Brasil pada 4 April 2023. Selain Sukurudin, Bunda Dinda juga merekrut satu warga Cilacap lainnya bernama Yuni. Meski demikian, Yuni kemungkinan tidak jadi berangkat setelah peristiwa yang dialami Sukurudin, yang ternyata dijadikan kurir narkoba.

Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, mengaku hingga kini belum menerima laporan terkait dugaan TPPO dengan korban atas nama Sukurudin, warga Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Ia pun menyarankan pihak keluarga untuk berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jateng untuk mengetahui kondisi Sukurudin.

“Karena bisa jadi itu permasalahan yang berbeda, dia sebagai pekerja migran dengan dia mungkin dimanfaatkan jadi kurir narkoba. Masih perlu pendalaman. Kami belum bisa kasih pendapat banyak,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya