SOLOPOS.COM - Ilustrasi penculikan bocah (bestfamilytraditions.com)

Seorang gadis di bawah umur asal Sukodono, Sragen, diduga dilarikan temannya ke Bangka Barat sejak akhir Juni.

Solopos.com, SRAGEN — Seorang gadis di bawah umur, RY, 15, asal Kecamatan Sukodono, Sragen, diduga dilarikan temannya, AJ, 26, buruh di wilayah Bangka Barat sejak Kamis (29/6/2017) lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perempuan yang masih berstatus anak-anak itu mau dibawa ke Bangka Barat setelah diiming-imingi pekerjaan dengan gaji Rp3 juta per bulan. Indikasi pelarian gadis di bawah umur itu diungkapkan Kapolsek Sukodono AKP Bambang Erwandi mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat dihubungi Solopos.com, Jumat (21/7/2017) siang.

Bambang menjelaskan kasus itu sebenarnya sudah lama terjadi yakni pada akhir Juni lalu tetapi baru dilaporkan ke Polsek Sukodono pada Kamis (20/7/2017) malam. Bambang menjelaskan peristiwa itu bermula saat ibunda korban, Pr, 48, kehilangan anaknya setelah tidak menemukannya di kamar.

“Setelah mencari ke mana-mana tidak ketemu, ibunda korban mendapat pesan via SMS [short message service] dari anak perempuannya itu. Lewat SMS itu, korban memberi tahu ibunya tentang kepergiannya bersama temannya untuk bekerja di Bangka Barat dengan gaji Rp3 juta per bulan. Ibunda korban kaget saat hampir sebulan kemudian mendapat SMS lagi yang isinya anak perempuannya ingin dijemput di Bangka Barat. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sukodono,” ujarnya.

Setelah menerima laporan, Bambang langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen karena kasusnya sudah lintas provinsi. Bambang menyampaikan Satreskrim menghendaki kasus itu dilaporkan langsung ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen untuk penanganan lebih lanjut.

“Ya, mungkin anak itu segera dijemput dan indikasi pelanggaran hukumnya tetap jalan terus,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sragen, Sumarni, mengaku belum mendapat laporan dan belum dihubungi dari Polres Sragen untuk pendampingan. Dia menduga kalau proses pelarian anak di bawah umur itu bisa mengarah pada indikasi perdagangan manusia atau trafficking.

“Tetapi harus melihat dulu kronologinya dan gadis itu sudah dipekerjakan atau belum. Yang jelas anak di bawah umur tidak boleh dipekerjakan. Kalau umurnya di atas 18 tahun ya silakan kalau mau bekerja. Itu orang yang membawa lari itu bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya