SOLOPOS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (tengah) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imron, AKBP Pujiyarto mendapat hukuman etik ringan berupa permintaan maaf dan penempatan di sel khusus selama 28 hari.

Peran Pujiyarto adalah menangani laporan pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Promosi Keren! BRI Raih Enam Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Atas hukuman ringan itu AKBP Pujiyarto tidak mengajukan banding. Ia bahkan sudah bebas dari hukuman di sel khusus.

“Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” kata Kepala Divisi Humas Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Kapolri Buka-Bukaan tentang Ancaman Ferdy Sambo

Selain minta maaf, AKBP Pujiyarto juga dijatuhi sanksi etika, bahwa ketidakprofesionalannya dalam penanganan kasus Brigadir J dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian, mantan Kasubdit Remaja anak dan Wanita (Renakta) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu, juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 28 hari di Patsus Propam Polri.

“Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di ruang Patsus Divisi Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar (Pujiyarto),” tutur Dedi.

Baca Juga: Tangani Laporan Pelecehan Putri Sambo, AKBP Pujiyarto Huni Sel Khusus 28 Hari

Putusan sidang etik itu dibacakan oleh Ketua Hakim Komisi Etik Wairwasum Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, Wakil Ketua Komisi Etik Karo Wabrof Brigjen Pol Agus Wijayanto, dan anggotanya Kombes Ahmad Pamudji, Kombes Setyaginting dan Kombes Pitra Ratulangi.

Sidang berlangsung selama kurang lebih delapan jam dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.45 WIB.

Dedi mengatakan hakim komisi memutuskan secara kolektif kolegial sanksi kepada AKBP Pujiyarto.

Baca Juga: AKP Dyah Chandrawati, Polwan Pertama Kasus Brigadir J Lolos dari Pemecatan

Pujiyarto terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Dari putusan tersebut, pelanggar (AKBP Pujiyarto) menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut,” ucap Dedi.

Setelah sidang etik AKBP Pujiyarto, Divisi Propam Polri melanjutkan sidang KKEP terhadap Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymon Siagian. Sidang dimulai pukul 19.00 WIB, dan hasil putusan sidang akan disampaikan, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: AKP Dyah Chandrawati, Polwan Pertama Kasus Brigadir J Lolos dari Pemecatan

AKBP Jerry Raymond Siagian disidang etik terkait ketindakprofesionalannya saat menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi, yakni terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer.

Dua laporan yang dimaksud, yakni dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dengan Laporan Polisi Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022, tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: Ferdy Sambo Sempat Beri Uang Bripka RR Tiga Hari Setelah Brigadir J Terbunuh

Dalam laporan ini terlapor ada Putri Candrawathi dan terlapor ada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kemudian laporan kedua LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya