SOLOPOS.COM - Terpidana pelanggar qanun (peraturan daerah) tentang syariat Islam mengangkat tangan saat menjalani hukuman cambuk di halaman masjid Al Muchsinin, Desa Kampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Irwansyah Putra)

Dua pelanggar syariat Islam di Aceh pingsan saat dihukum cambuk.

Solopos.com, BANDA ACEH — Dua pelanggar syariat Islam dihukum cambuk setelah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan ikhtilath (bercampur dua orang berlainan jenis yang bukan mahram). Keduanya sempat pingsan saat dieksekusi cambuk.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Eksekusi cambuk tersebut berlangsung di Masjid Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin (27/2/2017). Eksekusi cambuk berlangsung di hadapan 1.000-an warga.

Terpidana yang pingsan ketika dihukum cambuk yakni Herizal bin M Yunus, 27, dan Zubaidah binti M Ali Hasan, 25. Mereka dihukum cambuk masing-masing 25 kali cambuk yang dipotong masa tahanan.

Ekspedisi Mudik 2024

Herizal bin M Yunus pingsan saat dicambuk pada hitungan ke sembilan. Hukuman terhadap terpidana ikhtilath ini akhirnya dilanjutkan setelah ia sadar dan dinyatakan sehat oleh tim kesehatan.

Sedangkan Zubaidah binti M Ali Hasan, terpidana lainnya, juga pingsan saat dicambuk di hitungan cambuk ke empat. Sebelumnya, Zubaidah, menangis setiba di panggung eksekusi.

Begitu juga saat hendak dicambuk, ia mengubah posisi duduknya menghadap eksekutor ketika hitungan pertama sehingga eksekusi gagal dilakukan. Namun, saat dicambuk pada hitungan ke empat, Zubaidah mengangkat tangan dan sempat terjatuh.

Zubaidah diturunkan dari panggung eksekusi dan dibawa ke sebuah ruangan. Di ruangan itu, terpidana pingsan hingga akhirnya tim kesehatan menyatakan secara fisik Zubaidah dinyatakan sehat. Tetapi secara psikis, wanita itu sedang lemah.

Selain Herizal bin M Yunus dan Zubaidah binti M Ali Hasan, enam terpidana ikhtilath dan khalwat lainnya juga menjalani hukuman cambuk. Mereka dihukum antara tujuh hingga 22 kali cambuk. Enam terpidana yang dihukum cambuk karena melanggar syariat Islam seperti diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayat, yakni Almunadia binti Harmen, 20 tanun.

Pasangan terpidana Herizal bin M Yunus ini dihukum 25 kali cambuk dipotong masa tahanan tiga kali cambuk. Herizal dan Almunadia ditangkap mesum di sebuah hotel di Banda Aceh.

Berikutnya, Fitra Erfan bin Kamaruzzaman, 22, yang dihukum 25 kali cambuk dipotong masa tahunan dua kali cambuk. Fitra Erfan merupakan pasangan laki-laki Zubaida binti M Hasan. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Gampong Merduati, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

Kemudian, Rahmat Hidayat bin Samidan, 22, dan Dewi Saputri binti Amiruddin, 21. Mereka adalah mahasiswa yang berasal dari Aceh Jaya dan ditangkap di Gampong Rukoh, Banda Aceh. Pasangan ini dinyatakan bersalah melakukan perbuatan khalwat dan dihukum 10 kali cambuk dipotong masa tahanan tiga kali, sehingga hukuman yang dijalankan masing-masing tujuh kali cambuk.

Serta pasangan Mairan Syah Putra bin Maijuli, 28, dan Sri Wahyuni binti Samsuddin, 22. Pasangan ini dihukum bersalah melakukan perbuatan ikhtilath dan dihukum masing-masing 23 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dua kali cambuk.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Ricky menyatakan, delapan pelanggar syariat Islam tersebut dihukum cambuk berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah. “Mereka dinyatakan bersalah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Dan hari ini mereka dieksekusi cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariat,” kata Ricky.

Terkait adanya terhukum yang pingsan ketika dicambuk, Ricky menyatakan, seorang di antaranya bisa melanjutkan hukuman. Seorang lagi, eksekusinya terpaksa ditunda karena faktor kesehatan. “Yang eksekusi hukumannya terpaksa ditunda atas nama Zubaidah. Pelaksanaan hukuman terhadap yang bersangkutan dilanjutkan pada eksekusi berikutnya,” kata dia.

Ricky menyatakan, setelah pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, terpidana Zubaidah akan dititipkan kepada keluarganya. Sebelumnya, Zubaidah ditahan di Rutan Wanita Lhoknga, Aceh Besar. “Kami titipkan terpidana kepada keluarganya. Keluarga memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri. Jika nanti ada eksekusi cambuk, yang bersangkutan kami jemput untuk menjalani hukuman yang belum terlaksana sepenuhnya,” kata Ricky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya