SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Plt Sekretaris Daerah (Sekda)
Solo, Supradi Kertamenawi berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) menjadi hal pertama yang dibahas oleh anggota DPRD periode 2009-2014 Kota Solo yang akan dilantik Agustus mendatang.

Ditemui di Balaikota, Rabu (29/7), Supradi mengatakan, pihaknya sudah memasukkan draf revisi Perda tentang pengelolaan TSTJ sejak beberapa waktu lalu dengan harapan bisa dibahas sebelum anggota Dewan periode 2004-2009 digantikan anggota Dewan periode 2009-2014. Namun ternyata, sisa waktu anggota Dewan periode 2004-2009 itu habis untuk mengejar penyelesaian pembahasan laporan pertanggungjawaban Walikota tahun 2008 dan RAPBD Perubahan 2009. Sehingga tidak ada lagi waktu untuk membahas Perda TSTJ.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Padahal, kata Supradi, Perda tentang Pengelolaan TSTJ itu sudah sangat mendesak untuk diselesaikan. Tanpa Perda itu, pengelolaan TSTJ akan terus terkatung-katung tanpa kepastian. “Saat ini hewan-hewan yang ada di sana sudah sangat membutuhkan peningkatan perawatan. Selain itu, sudah lama juga, TSTJ tidak mendatangkan pemasukan bagi PAD,” ujar Supradi.

Ekspedisi Mudik 2024

Lebih lanjut, dia menjelaskan, lamanya pembahasan draf perbaikan Perda TSTJ di Pemkot, lantaran masih harus dicari format pengelolaan yang paling tepat. Setelah ditinjau dari segala sisi, serta melihat hasil pembahasan tentang Perda Pusat Pergudangan Pedaringan yang relatif lebih cepat dan lebih <I>feasible<I> dengan badan hukum pengelolaan berbentuk Perusahaan Daerah (Perusda), akhirnya diputuskan TSTJ pun akan mengambil bentuk badan hukum yang sama.

“Satu hal yang perlu saya tegaskan, apapun bentuk badan hukumnya nanti, saya sangat berharap tidak akan ada pemutusan hubungan kerja dengan karyawan yang sudah lama bekerja, baik di Pergudangan Pedaringan maupun TSTJ,” jelas Supradi.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Solo, Supartono juga mengatakan, Pemkot memang mengusulkan bentuk Perusda sebagai badan hukum pengelola TSTJ. “Memang itu yang kami usulkan. Soalnya untuk bentuk PT (Perseroan Terbatas-<I>red<I>) kan tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada pihak ketiga yang bisa diajak membentuk PT itu. Tapi itu juga tergantung hasil pembahasan di Dewan. Apakah akan menyetujui bentuk Perusda atau yang lainnya,” jelas Supartono, saat ditemui wartawan di Balaikota, Rabu.
shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya