SOLOPOS.COM - Ilustrasi sengketa tanah (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

Warga Kentingan Baru, Jebres, Solo, Rabu (16/1/2013) berkumpul untuk menghadang petugas BPN yang akan melakukan pengukuran tanah. (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Pengukuran tanah sengketa yang berada di Kampung Kentingan Baru, Kelurahan Jebres, akhirnya urung dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta. Pasalnya pengukuran tanah tersebut dihalang-halangi oleh puluhan warga yang menghuni tanah sengketa tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Keterangan yang dihimpun, menyebutkan tanah seluas 20 hektare tersebut merupakan tanah sengketa yang belum jelas kepemilikannya. Akan tetapi tanah tersebut dihuni oleh warga sejak tahun 1999 lalu. Pengukuran tersebut dihalang-halangi karena tidak ada dasar hukum yang jelas mengenai hak atas tanah tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Seorang warga, Ande, mengatakan tanah tersebut bermasalah sejak lama. Dahulunya tanah tersebut dihuni sekitar 230 keluarga, 180 diantaranya sudah direlokasi dan diberi tanah pengganti di daerah Mojosongo. Akan tetapi 50 diantaranya tetap bertahan di atas tanah tersebut dan menempuh jalur hukum untuk memperjelas kepemilikan tanah.

Menurutnya proses hukum mengenai tenah tersebut telah mereka menangkan di tingkat Pengadilan Tinggi. Saat ini tanah tersebut dalam proses hukum di tingkat Mahkamah Agung dan belum keluar keputusan akhir mengenai hak atas tanah tersebut.

“Kalau kita sudah masuk ke ranah hukum, tolong kami dihargai, jangan seenaknya sendiri mengukur tanah yang masih bermasalah. Kita semua mau pindah, asalkan ada keputusan hukum tetap mengenai kepemilikan tanah ini, kita akan serahkan tanpa harus bertentangan dengan sang pemilik,” ujarnya, saat ditemui wartawan di Kentingan Baru, Rabu (16/1/2013) siang.

Menurutnya saat ini warga sering di intervensi oleh preman-preman bayaran, yang disuruh oleh pemilik tanah untuk mengusir mereka. Akan tetapi warga tetap bertahan di tempat tersebut sampai saat ini.

Salah satu tokoh dari Lembaga Swadaya Advokasi Bumi Adil Sejahtera (LSABAS), Lilik Paryanto, mengatakan tanah tersebut dahulunya merupakan tanah kosong yang tidak ditempati oleh yang mengaku sebagai pemilik. Menurutnya saat tahun 1999 ada warga yang tidak memiliki tempat tinggal dan ia sarankan untuk membangun di tanah tersebut

Sebelumnya ia juga sudah bertanya kepada BPN, asal usul tanah di tempat itu karena semua sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik atas nama mantan pejabat di Solo. Akan tetapi BPN tidak bisa menjawab sampai saat ini.
“Jika dahulunya ini tanah negara dan diminta oleh pejabat waktu itu, harusnya ditempati, tidak kok dikosongkan. Tetapi apa ya pejabatnya tega, tanah ini dibiarkan kosong, sedangkan rakyatnya tidak punya tempat tinggal,” ujarnya.

Sementara itu Camat Jebres, Sri Wirasti, menjelaskan pengukuran tanah itu sebenarnya akan dilakukan di tanah yang penghuninya direlokasi ke tempat lain beberapa waktu lalu. Ia menegaskan pengukuran itu tidak dilakukan di lahan yang saat ini masih bersengketa. Ke depannya akan ada mediasi terlebih dahulu antara pemegang sertifikat dan penghuni tempat tersebut agar tidak terjadi perselisihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya