SOLOPOS.COM - Satgas Covid-19 Sukoharjo membubarkan latihan bersama burung di Terminal Pasar Cuplik Sukoharjo pada Minggu (14/3/2021). Kegiatan tersebut dibubarkan karena menimbulkan kerumunan massa. (Istimewa Satgas Covid-19 Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, membubarkan latihan bersama burung dan lomba mancing mania pada Minggu (14/3/2021). Dua kegiatan tersebut terpaksa dibubarkan karena menimbulkan kerumunan massa.

Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Plt Camat Sukoharjo Havid Danang mengatakan merujuk surat edaran (SE) Bupati terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, kegiatan sosial bersifat mengumpulkan massa dilarang digelar di Sukoharjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ada dua kegiatan di lokasi terpisah yang kami [Satgas covid-19] bubarkan hari ini. Satu kegiatan latihan bersama burung di Terminal Cuplik dan lomba mancing mania di Kelurahan Dukuh,” kata Havid kepada Solopos.com, Minggu siang.

Baca Juga: Kebanyakan Minum Kopi Bikin Migrain? Ini Jawaban Ahli

Havid mengatakan latihan bersama burung dan lomba mancing mania diikuti sekitar seratusan orang. Kondisi ini menimbulkan kerumuman massa sehingga rawan terjadi penyebaran virus Corona. Sebagai langkah preventif, Satgas Covid-19 membubarkan dua kegiatan tersebut meski sempat menuai protes dari pihak penyelenggara.

“Tadi tetap kami bubarkan meski diprotes penyelenggara. Mereka menyebut pemerintah mematikan perekonomian warga jika dibubarkan,” tutur Havid.

Sebagai solusi, Havid meminta pihak penyelenggara latihan bersama burung bisa menggelar kegiatan secara virtual seperti menggunakan sarana YouTube. Sedangkan untuk penyelenggara lomba mancing mania diminta membatasi peserta lomba maksimal 30 orang per sesi.

Dengan demikian kegiatan yang dilaksanakan tidak menimbulkan kerumunan massa. Havid juga mengingatkan pentingnya menjaga protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menyiapkan sarana prasarana cuci tangan.

“Kami tidak hanya sebatas membubarkan saja, namun juga menyampaikan solusi agar kegiatan bisa tetap dilaksanakan. Asalkan mematuhi protokol kesehatan dan tidak menimbulkan kerumuman massa,” tuturnya.

PPKM Diperpanjang

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo resmi memperpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret mendatang. Perpanjangan PPKM merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 5 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro sebagai pengendalian penyebaran Covid-19.

Pj Sekda Sukoharjo Budi Santoso mengatakan perpanjangan PPKM Mikro masih sama yakni mengatur tentang pembatasan tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen plus protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian kegiatan belajar mengajar (KBM) masih dilakukan secara daring atau online. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap beroperasi 100 persen plus pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Ribuan Baterai Mobil Listrik Bermasalah, Hyundai Merugi Rp7,1 Triliun

Selanjutnya restoran, rumah makan, warung makan dan pedagang kaki lima (PKL) untuk makan minum ditempat sebesar 50 persen dari kapasitas tempat duduk dan tidak boleh lebih dari 50 orang. Pembatasan jam operasional restoran, warung makan, rumah makan, PKL, toko modern, kelontong, grosir, mal sampai pukul 21.00 WIB.

Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Lantas kegiatan di tempat ibadah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sementara kegiatan sosial salah satunya resepsi pernikahan yang mengumpulkan massa lebih dari 30 orang dilarang di Kabupaten Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya