SOLOPOS.COM - Aksi unjuk rasa atau demo buruh di depan Kantor Gubernur Jateng yang diguyur hujan deras untuk menuntut kenaikan upah tahun 2023, Jumat (4/11/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) menuntut kenaikan upah minimum tahun 2023, baik UMK maupun UMK, sebanyak 13 persen. Tuntutan itu mereka tunjukan melalui aksi demonstrasi atau ujuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (4/11/2022).

Aksi demo buruh di Jateng yang menuntut kenaikan upah minimum ini pun cukup gigih. Bahkan, kendati diguyur hujan lebat, puluhan buruh itu tampak tak bergeming. Mereka tetap bersemangat memperjuangkan hak-haknya agar mendapat upah yang layak di tengah ancaman resesi global yang diprediksi terjadi tahun depan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator aksi buruh, Sumartono, mengatakan aksi unjuk rasa atau demo itu dilatarbelakangi kekhawatiran penetapan upah minimum seperti tahun lalu yang dianggap tidak memihak buruh. Kala itu, pemerintah setempat menetapkan UMP maupun UMK di Jateng dengan menggunakan regulasi Omnibus Law atau PP 36/2021 tentang Pengupahan.

“Jika masih menggunakan PP 36 bisa diprediksi bahwa upah buruh di Jateng kian tertinggal. Kenaikan upah nantinya akan di bawah inflasi yang saat ini mencapai 6,4 persen. Sedangkan tahun depan, menurut informasi, akan dibayang-bayangi resesi ekonomi yang bisa memicu inflasi lebih tinggi,” ujar Sumartono.

Sumartono mencontohkan penetapan UMK 2022 di Kabupaten Jepara yang menggunakan PP 36/2021. Dengan aturan itu, kenaikan UMK di Jepara hanya naik Rp1.400. Jika hal itu kembali diberlakukan, ia pun memperkirakan UMK di Jepara hanya naik sekitar Rp6.800.

Baca juga: Serikat Pekerja Wonogiri Minta UMK 2023 Naik 9%, Apindo Pilih Turuti Aturan 

“Sungguh tidak masuk logika, ketika dalam dua tahun hanya mengalami penyesuaian upah Rp8.200. Sedangkan harga-harga kebutuhan pokok terus naik. Bahkan, baru-baru ini ada kenaikan harga BBM,” tegasnya.

Sumartono pun menilai PP 36/2021 itu berpotensi menciptakan masyarakat miskin baru. Oleh karenanya, ia pun meminta kepedulian dan empati dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, agar memenuhi tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum sebanyak 13 persen.

“Buruh itu menjadi faktor fundamental pertumbuhan ekonomi. Dari upah kawan-kawan itulah perekonomian bangsa bisa terwujud,” jelasnya.

Baca juga: Ganjar dan Rudy Terima Teguran PDIP, Bupati Wonogiri: Memang Harusnya Begitu!

Senada disampaikan Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, yang menyatakan tuntutan kenaikan upah minimum 13 persen dari kalangan buruh sangatlah wajar. Ia juga meminta Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, tidak lagi menggunakan PP 36/2021 yang merupakan turunan Omnibus Law dalam menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Jateng 2023.

“MK telah menyatakan bahwa PP 36/2022 inkonsistusional bersyarat, dengan demikian UU Cipta Kerja yang berdampak luas dan bersampak strategis bagi kepentingan nasional harus ditangguhkan, termasuk penetapan upah buruh. Oleh karenanya, pemerintah harus menggunakan aturan lain dalam penentapan upah, seperti kebutuhan layak hidup [KLH],” jelasnya.

Aulia berharap Ganjar tidak membuat keputusan yang mengecewakan seperti tahun lalu. Akibat menggunakan PP 36/2021, UMP di Jateng yang terendah secara nasional. Bahkan, aturan itu membuat kenaikan UMK di Demak dan Jepara tahun kemarin hanya naik sekitar 1-2 persen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya