SOLOPOS.COM - RAZIA PEKAT- Lima tersangka pemabuk saat digelandang petugas bersama satu botol miras di Mapolsek Jebres Solo, Senin (18/6). Petugas menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) pada Minggu (17/6) malam, dan menangkap lima pemabuk di Taman Sekartaji Solo. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

RAZIA PEKAT- Lima tersangka pemabuk saat digelandang petugas bersama satu botol miras di Mapolsek Jebres Solo, Senin (18/6/2012). Petugas menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) pada Minggu (17/6) malam, dan menangkap lima pemabuk di Taman Sekartaji Solo. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

Wajah Dian Solehudin, 19, tertunduk lesu saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jebres, Senin (18/6) siang. Dian yang berasal dari Nanggela, Desa Sumberjaya, Kecamatan Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat ini tak menyangka bakal menjalani hukuman tindak pidana ringan (tipiring) lantaran diduga menenggak minuman keras (miras) ciu di Taman Sekartaji, Jebres, Solo, Minggu (17/6) malam.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Namun, Dian mengelak saat ditanya bahwa dirinya telah minum ciu. “Saya belum minum ciu. Masih nongkrong kumpul sama teman-teman. Tak lama kemudian, datang polisi ke lokasi tongkrongan. Kemudian tubuh saya diguyur dengan cairan ciu tersebut,” kata Dian kepada Solopos.com, di Mapolsek Jebres, Senin.

Dian mengaku belum menyentuh minuman beralkohol yang diberi oleh orang lain tersebut. Oleh sebab itu, dirinya mengharap bisa dibebaskan dari jeratan hukum tipiring. “Saya di Solo belum pernah mabuk. Dan untuk pertama kalinya kumpul sama teman malah ditangkap polisi,” kata Dian.

Kendati mengelak minum ciu, namun Dian tak membantah bahwa di lokasi itu sudah tersedia satu botol air minum dalam kemasan yang berisi ciu. “Ya, rencananya memang kumpul terus minum ciu bareng-bareng sembari menunggu siaran langsung di televisi pertandingan sepak bola Euro,” tandas teman Dian, Dani Saepudin, 24, warga asal Sukaratu, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dian dan Dani merupakan dua di antara lima orang yang ditangkap petugas dalam operasi penyakit masyarakat (pekat). Tiga orang yang turut ditangkap polisi, Ishaq Farid, 20 warga Paciwilan, Tasikmalaya, Dana Hidayat, 19 dan Jajat, 23, warga Sukaratu, Tasikmalaya.

Kelima orang itu datang ke Solo sekitar tiga bulan lalu untuk berdagang perabotan rumah dengan sistem pembayaran mengangsur (mindring). Mereka yang bekerja pada sebuah perusahaan di Jawa Barat menempati indekos di kawasan Nusukan, Banjarsari.

Kasi Humas Polsek Jebres, Ipda Sutino, didampingi Kanit Reskrim, AKP Suharjo, mengatakan kelima pemabuk dijerat dengan Pasal 492 ayat (1) KUHP karena telah mabuk di tempat umum. “Mereka akan menjalani hukuman percobaan maksimal satu bulan atau membayar denda di persidangan,” kata Sutino yang juga mewakili Kapolsek Jebres, Kompol I Wayan Sudhita dan Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya