SOLOPOS.COM - Seorang warga terdampak jalan tol Solo-Jogja menunjukkan surat berisi luasan dan nilai ganti rugi yang bakal diterima saat pelaksanaan Musyarawah Penetapan Bentuk Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Kulonprogo-Jogja-Solo di Balai Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Selasa (16/11/2021) pukul 10.00 WIB. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Solo-Jogja di Kecamatan Ngawen, Klaten, tidak berjalan mulus. Sebanyak 11 warga Desa Ngawen menolak menjual perkarangan mereka ke tim pembebasan jalan tol Solo-Jogja.

Bahkan sebelumnya, warga  Desa Pepe dan Desa Manjungan telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Klaten. Gugatan itu dilakukan karena warga menilai uang ganti rugi (UGR) yang ditawarkan tim pembebasan jalan tol Solo-Jogja dianggap jauh dari nilai pasaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Harga pasaran tanah di jalan provinsi di Ngawen ini sudah tinggi. Di dekat kecamatan saja sudah senilai Rp5 juta per meter. Itu pun sudah dua tahun yang lalu. Ini, lahan perkarangan saya di pinggir jalan provinsi dihargai Rp3 juta per meter persegi. Bahkan, ada perkarangn milik Pak Muh hanya Rp1,3 juta per meter persegi,”  kata warga Ngupit Baru, Desa Ngawen, Mundakir, 60, saat ditemui Solopos.com, di Balai Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: 12 Proyek Jalan 2022 di Klaten Digelontor Rp100 Miliar, Ini Lokasinya

“Kalau seperti ini, apakah kami enggak kecewa? Enggak sakit hati? Kami jelas sakit hati. Minimal harus Rp10 juta per meter. Jika tidak dipenuhi, kami tak akan menjual perkarangan kami. Lebih baik gagalkan saja, enggak usah lewat lahan kami,” kata Mundakir.

Dia mengatakan perkarangan miliknya yang akan terdampak jalan tol Solo-Jogja seluas 93 meter persegi. Dirinya bersama dengan 10 warga lain di Dukuh Ngupit Baru telah sepakat menolak menjual tanah jika UGR yang ditawarkan tim pembebasan jalan tol Solo-Jogja jauh lebih rendah dari harga pasaran.

“UGR di kawasan Polanharjo itu bisa 3-4 kali lipat dari harga pasaran. Kalau di sini kan ada jalan provinsi. Masak hanya Rp3 juta per meter. Silakan cari yang lain saja. Di sini yang jelas menolak menjual tanah ada 11 orang. Selain saya, ada Pak Agung, Pak Dani, Pak Muji, Pak Andri, Pak Udin, Pak Martoyo, Pak Supri, Pak Hendrik, Pak Jumadi, Pak Muh. Kami akan melihat prosedurnya terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan,” katanya.

Baca Juga: Nuryanto Penuhi Syarat Jadi Pengganti Setyo di DPRD Wonogiri

Warga Desa Ngawen lainnya, Pradito, mengaku masih pikir-pikir menyikapi penawaran UGR yang telah disampaikan tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja. Sesuai rencana, lahan perkarangannya yang terdampak jalan tol Solo-Jogja mencapai 200 meter persegi.

“Lahan saya ada dua bidang. Yang pertama seluas 175 meter persegi. Lahan kedua seluas 25 meter persegi. Saya masih pikir-pikir dengan UGR ini karena harus diobrolkan dengan anggota keluarga yang lain terlebih dahulu,” katanya.

Dalam Musyawarah Penetapan Bentuk Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Kulonprogo-Jogja-Solo di Balai Desa Ngawen, Selasa (16/11/2021), masyarakat diberi kebebasan soal nilai UGR, apakah setuju, ragu-ragu, atau tidak setuju.

Baca Juga: Stunting Masalah Extraordinary, Jekek: Harus Dikeroyok Bareng-Bareng

 

Jalan Terus

Bagi warga yang setuju dengan UGR dipersilakan meneken berita acara musyawarah penetapan ganti kerugian.  Warga yang masih ragu-ragu dipersilakan pikir-pikir selama selama dua hingga tiga hari. Sedangkan warga yang menolak dipersilakan mengajukan gugatan ke pengadilan setelah 14 hari pelaksanaan musyawarah penetapan ganti kerugian.

“Pengajuan [gugatan] diajukan ke pengadilan setelah 14 hari dilangsungkan musyawarah bentuk kerugian. Setahu kami ada 28 bidang di Pepe dan 27 bidang di Manjungan. Itu yang kemarin tidak setuju saat musyawarah bentuk kerugian. Kalau keberatan, ya mangga. Nanti tinggal pengadilan untuk menetapkan atau akan mengubah harga satuan itu. Selanjutnya, uang akan kami titipkan di pengadilan,”  kata Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, Selasa.

Sulistiyono mengatakan pengajuan gugatan ke pengadilan tidak akan memengaruhi pelaksanaan musyawarah, pembayaran UGR, hingga pembangunan fisik jalan tol Solo-Jogja. Sulistiyono mengakui warga terdampak memiliki ekspektasi sangat tinggi terhadap UGR.

Baca Juga: Stunting Berbahaya, Wonogiri Targetkan Prevalensi Jangka Panjang 0%

“Kalau ada yang tidak puas, ya mangga. Dalam UGR itu, rata-rata sudah di atas harga pasaran,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya