SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof. Yos Johan Utama, digugat rekan sesama guru besarnya, Prof. Suteki. Guru besar ilmu hukum itu menggugat Rektor Undip ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang karena telah melucuti jabatannya sebagai Kepala Prodi Magister Ilmu Hukum Undip dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip pada 2018 lalu.

Ketua tim advokat Prof. Suteki, Achmad Arifullah, mengatakan kliennya dicopot dari jabatannya karena dituduh terlibat organisasi terlarang, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Suteki pun merasa dirugikan dengan tindakan Yos karena selain mencopot jabatannya juga mencoreng nama baiknya karena dianggap melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercantum dalam PP No.53/2010.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Atas dasar itu, Prof. Suteki pun menggugat Rektor Undip yang memberhentikannya melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 596/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian dua jabatan penting dan beberapa jabatan lain di luar kampus,” ujar Achmad, Rabu (21/8/2019).

Achmad menambahkan gugatan kepada Rektor Undip sudah disampaikan ke PTUN Semarang dan terdaftar dengan nomor register perkara 61/G/2019/PTUNSMG pada Selasa (20/8/2019).

Achmad tidak akan sendiri dalam mengawal kasus gugatan Prof. Suteki itu. Ia akan didampingi 21 kuasa hukum untuk mengawal kasus tersebut.

“Klien kami dicopot dari jabatannya tanpa ada proses mekanisme yang diatur sesuai kode etik atau proses klarifikasi sidang disiplin ASN, maupun senat universitas. Dia diberhentikan secara langsung,” tegas Achmad.

Achmad menambahkan Suteki tidak pernah terafiliasi dengan organisasi HTI yang dianggap terlarang oleh pemerintah. Hubungannya dengan HTI hanya sebatas menjadi ahli dalam persidangan gugatan HTI di PTUN Jakarta dan judical review di Mahkamah Konstitusi, Oktober 2017 lalu.

“Kehadiran klien kami sebagai saksi ahli dalam persidangan judicial review pada Oktober 2017 dan 1 Februari 2018 itu dianggap sebagai pelanggaran berat, karena mengganggu kedaulatan NKRI dan tidak sesuai dengan keahliannya sebagai dosen Pancasila. Padahal, dirinya memberikan keterangan sebagai ahli sesuai keilmuannya,” ujar Achmad.

Menurut Achmad, keahlian Suteki sebagai ahli sudah sesuai dengan Pasal 102 ayat 1 UU No.5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, kehadirannya dalam persidangan itu juga sebagai bentuk pengabdiannya sebagai ASN yang tertuang dalam Pasal 11 UU No.5/2014.

Tak hanya itu, akibat keputusan sepihak Rektor Undip itu, Suteki juga kehilangan pekerjaannya sebagai dosen di Akademi Kepolisian (Akpol). Ia diberhentikan setelah Rektor Undip menyurati Gubernur Akpol untuk memberikan penggantian tenaga pengajar.

Terpisah, Rektor Undip, Prof. Yos Johan Utama, enggan menanggapi gugatan Suteki di PTUN. Saat ditanya wartawan, Prof. Yos justru meminta wartawan bertanya balik ke Suteki. “Tanya ke dia saja. Saya belum bisa memberikan tanggapan apa-apa,” ujar Yos singkat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya