SOLOPOS.COM - Ilustrasi STNK. (Hyundai)

Solopos.com, JAKARTA — Pengacara asal Madiun, Jawa Timur, Arifin Purwanto, mengajukan uji materi tentang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Arifin menilai harusnya STNK berlaku seumur hidup, Dia menilai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak sesuai dengan UUD 1945.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Arifin pun meminta aturan itu diubah agar STNK dan TNK berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka hingga 1984. Hal ini, lanjutnya, untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan terhadap STNKB dan TNKB.

Dia menyatakan dalam petitumnya, meminta MK untuk menyatakan frasa “berlaku selama 5 tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun” dalam Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.

Aturan tentang masa berlaku STNK dan TNKB tertuang dalam Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ. Pasal itu masuk dalam bagian ketujuh UU LLAJ tang membahas tentang Registrasui dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Berikut isi lengkap Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ:

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Sedangkan ayat (3) mengatur tentang permohonan perpanjangan yaitu:

Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.

Setiap kendaraan bermotor diwajibkan memiliki STNK dan TNKB termasuk adanya masa berlakunya. Ini tertuang di Pasal 68 di ayat 1 sampai 3. Berikut isinya:

1. Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.

3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya