SOLOPOS.COM - Sejumlah juru ukur tanah bergegas melakukan pengukuran lahan eks Bioskop Indra oleh Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Jalan Margo Mulyo tepat di depan Pasar Beringharjo Yogyakarta, Senin (30/10/2017). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Pemda DIY diminta menghentikan pembangunan lantaran sidang gugatan masih berlangsung.

Harianjogja.com, JOGJA–Pekan ini Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan melakukan pengosongan lahan di gedung bekas Bioskop Indra. Tapi langkah itu mendapat tentangan dari Sukrisno Wibowo, orang yang mengklaim sebagai ahli waris lahan bekas Bioskop Indra. Meski ditolak, Pemda DIY akan jalan terus.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Sukrisno menolak eksekusi karena menganggap sengketa belum selesai sepenuhnya. Ia mengaku sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja untuk membatalkan sertifikat yang dimiliki Pemda DIY. Sebelum ada putusan, dirinya beranggapan tidak boleh ada pengosongan lahan.

“Jadi ini masih sidang PTUN. Saya ngajuinnya tahun 2018. Sekarang lagi proses. Pihak Pemda [DIY] dipanggil, sekarang nunggu BPN [Badan Pertanahan Negara] dipanggil. Saya menolak [pengosongan lahan]. Jangan semena-mena. Orang masih sengketa,” jelasnya, Selasa (27/3/2018).

Seperti diberitakan sebelumnya, pekan ini Pemda DIY, melalui Dinas Pekerjaaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM), akan melakukan ‘pembersihan lahan’. Baru setelah itu gedung bioskop dibongkar. Rencananya di lokasi itu akan dibangun sentra pedagang kaki lima (PKL).

Sukrisno menggugat keabsahan sertifikat milik Pemda DIY karena merasa proses kelahirannya tidak memiliki dasar yang kuat. Pasalnya, tak ada proses peralihan dari dirinya ke Pemda DIY. Ia mengklaim tanah tersebut sepenuhnya miliknya. Hal itu dibuktikan dengan dengan adanya R.V. Eigendom (hak milik) Verponding Nomor 504 atas nama N.V. Javashe Bioscoop en Bouw Maatschappij (JBBM) yang dimiliki ahli waris bernama Vera Anthoni Sudarnoko.

Vera sendiri adalah ibu dari Sukrisno. Ia mengungkapkan, selama ini lahan bekas Bioskop Indra dibuat seakan-akan tanpa pemilik yang sah, karena direksi NV JBBM diklaim sebagai orang asing. Sukrisno menyebut para pendahulunya adalah warga Negara Indonesia.

“Memang keturunan asing, tapi warga negara Indonesia. Padahal dalam Peraturan Presidium Kabinet No. 5/Prk/1965 menyebutkan badan hukum yang ditinggalkan direksinya yang orang Belanda. Ini warga Indonesia kok. Ada KTP dan akta. Jadi hak milik melekat.”

Untuk diketahui, Peraturan Presidium Kabinet No. 5/Prk/1965 mengatur tentang penegasan status rumah/tanah kepunyaan badan hukum yang ditinggalkan pengurusnya. Aturan inilah yang dipakai oleh Pemda DIY, karena pada 1946 tanah tersebut sudah menjadi milik negara, sebab saat itu status badan hukum N.V. JBBM telah berakhir.

Sukrisno meminta supaya haknya atas tahan bekas Bioskop Indra diakui. “Sebenarnya kami kalau dibeli Pemda [DIY] enggak keberatan. Pada intinya, hak saya harus diakui, memang saya pemiliknya.”

Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewa Isnu Broto Iman Santoso saat dimintai tanggapan menyatakan, penerbitan sertifikat yang dimiliki Pemda DIY sudah melalui proses hukum yang benar. Meskipun Sukrisno mengajukan gugatan ke PTUN, proses pembangunan Sentra PKL akan terus berlanjut.

“Yang bisa melarang pembangunan kan pengadilan dan pihak yang mempunyai hak atas tanah itu secara resmi. Pak Sukrisno itu enggak megang surat apapun. Dia hanya merasa memiliki. Enggak berpengaruh [gugatan ke PTUN]. Biar aja jalan,” tegas Dewa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya