SOLOPOS.COM - Jokowi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Jokowi (JIBI/SOLOPOS/dok)

SOLO–Mungkin Joko Widodo telah mafhum dengan terpaan badai yang menderanya menuju DKI 1. Setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS), Jokowi lagi-lagi dibuat pusing dengan gugatan baru.
Kali ini, masyarakat yang mengatasnamakan Tim Pembela Rakyat Solo (TPRS) menggugat perdata Jokowi senilai Rp343 miliar lebih.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Biasalah laporan seperti itu. Saya sudah hapal, hapal, hapal,” ujarnya saat ditemui seusai peletakan batu pertama pembangunan kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Selasa (4/9/2012) siang.

Senyum Jokowi terus mengembang meski dicecar pertanyaan ihwal laporan. Calon Gubernur DKI Jakarta ini tampak paham trik politik yang berusaha menjegalnya jelang pemilihan Gubernur putaran kedua, 20 September. Namun lagi-lagi Jokowi tak mau berkonfrontasi tentangnya.
Termasuk saat dimintai tanggapan tentang kuasa hukum TPRS, Srihadi Fahrudin dan Sri Widodo yang ditengarai poros Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Saya enggak tahu itu. Yang jelas, saya enggak mau jelek-jelekin nama orang lain,” ujar Jokowi sembari bergegas menuju mobil dinasnya.

Sebelumnya, Jokowi menekankan keputusannya menyalonkan diri menjadi DKI 1 tak melanggar undang-undang apapun. Meski demikian, ia menghargai proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Solo.

Jokowi juga tidak berniat menuntut balik laporan bernomor 173/PDTG/2012/PN.SKA tersebut.
”Tidak adalah seperti itu. Wong juga belum apa-apa,” tegasnya.

Wakil Walikota, FX Hadi Rudyatmo, menganggap pelaporan tersebut bagian dari dinamika demokrasi. Terkait peraturan, Rudy menyatakan pencalonan Jokowi ke Ibukota justru melaksanakan amanat UU.

“Mempermasalahkan sumpah jabatan boleh, tapi itu kan di bawah UU. Lantas yang nuntut dasarnya darimana?.”

Menurut Rudy, si pelapor baru punya dasar ketika UU Pemilihan Kepala Daerah diubah.
Artinya, imbuh dia, setiap pejabat yang masih dalam masa jabatan dilarang mencalonkan diri.

“Jadi pejabat harus menyelesaikan jabatannya dulu selama lima tahun. Tapi aturannya kan tidak seperti itu.”

Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Surakarta, Aidul Fitriciada, menganggap gugatan perdata TPRS kepada Jokowi itu kental unsur politis. Pasalnya, imbuh dia, laporan baru masuk manakala Jokowi bersiap menuju babak akhir pilgub.

“Kenapa tidak sejak awal putaran I dulu?,” ujarnya saat dihubungi solopos.com.

Ketika ditanya terkait pelapor yang mengatasnamakan rakyat Solo, Aidul menilai sah-sah saja. Hanya saja, ia menggarisbawahi pelapor harus mampu membuktikan bahwa mereka adalah representasi sahih warga Solo.

“Nanti bisa diuji di pengadilan, apa mereka betul-betul representasi masyarakat atau bukan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya