SOLOPOS.COM - Majelis hakim PN Purwokerto yang diketuai M. Arif Nuryanta memimpin sidang perdana gugatan wanprestasi yang diajukan Martin Pratiwi terhadap Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah, Kamis (31/10/2019). (Antara-Sumarwoto)

Solopos.com, PURWOKERTO — Artis Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah, Kamis (31/10/2019), mangkir dari sidang gugatan wanprestasi yang diajukan mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sidang perdana di Ruang Purwoto S. Gandasubrata PN Purwokerto itu dihelat majelis hakim yang diketuai M. Arif Nuryanta dengan anggota Dian Anggraini dan Arief Yudiarto. Sayangnya, sidang itu hanya dihadiri pihak penggugat, yakni Martin Pratiwi yang didampingi penasihat hukumnya, Udhin Wibowo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Setelah mengecek identitas dan legalitas penasihat hukumnya, ketua majelis hakim M. Arif Nuryanta meminta panitera pengganti untuk mengecek keluar ruangan untuk memastikan apakah pihak tergugat maupun penasihat hukumnya hadir atau tidak di PN Purwokerto. Patitera lalu memastikan pihak tergugat maupun penasihat hukumnya tidak hadir.

  1. Arif Nuryanta selaku hakim ketua lalu memutuskan sidang perdata gugatan wanprestasi tersebut ditunda hingga 20 November 2019.

Saat ditemui seusai sidang, penasihat hukum Martin Pratiwi selaku pihak penggugat, Udhin Wibowo, mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari majelis hakim, Ashanty selaku pihak tergugat telah dipanggil secara patut. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

"Kami enggak tahu alasannya apa. Terus dari hasil sidang tadi ditunda untuk hadir kembali di sidang berikutnya pada tanggal 20 November 2019," katanya.

Terkait dengan gugatan wanprestasi tersebut, kata dia, nilai yang dituntut senilai Rp14,3 miliar dengan perincian nilai bagi hasil yang belum dibagikan dan ganti kerugian sisa produk. "Pada produk pertama masih ada sisa yang belum terjual. Ketika sudah berakhir, harusnya menjadi milik bersama. Sementara sampai sekarang belum ada laporan jelas terkait dengan sisa produk itu uangnya ke mana," katanya.

Menurut dia, kliennya hampir selama sua tahun meminta klarifikasi terkait dengan kerja sama. "Yang satu tahun itu tidak pernah ada jawaban secara kekeluargaan. Maka, akhirnya menempuh jalur hukum," katanya.

Lebih lanjut, Udhin menyoroti pernyataan Ashanty dalam tayangan infotainment jika modal awal bisnis yang digeluti bersama Martin Pratiwi hanya Rp475 juta, kemudian sudah mendapatkan bagi hasil sekitar Rp1 miliar sehingga harusnya sudah bersyukur.

"Cuma permasalahannya 'kan begini, ini 'kan ada perjanjian, di dalam perjanjian itu jumlah keuntungan kami bagi setengah-setengah. Kami baru mendapatkan sekitar Rp1 miliar, itu jauh dari kata setengah-setengah itu," jelasnya.

Ia mengaku tidak tahu cara pandang Ashanty karena dalam perjanjian disebutkan bagi hasilnya setengah-setengah, sedangkan yang bersangkutan menyatakan bahwa pihak penggugat telah mendapatkan lebih dari modal sehingga harus bersyukur.

Selain gugatan wanprestasi, kata dia, pihaknya pada bulan Juli 2019 juga telah melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait dengan perjanjian kerja sama dengan Martin Pratiwi.

"Prosesnya sampai saat ini sudah pemeriksaan saksi-saksi. Dari saksi-saksi kami sudah, dan dari saksi-saksi pihak mereka juga sudah. Kemungkinan (Ashanty) dalam waktu dekat akan dipanggil," katanya.

Sementara itu, pihak penggugat, Martin Pratiwi mengaku sudah lama menggeluti bisnis kosmetik dan Ashanty tertarik sehingga mengajak kerja sama untuk saling menguntungkan. "Kami pertama kali bertemu pada tahun 2015," katanya.

Dalam hal ini, Ashanty tertarik untuk bekerja sama karena bisnis yang digeluti Pratiwi sudah berlangsung lama. Sebaliknya, Pratiwi bersedia menerima tawaran kerja sama itu karena Ashanty merupakan publik figur.

Pada bulan November 2015, kata Pratiwi, mereka mengumpulkan modal masing-masing sebesar Rp475 juta hinggga akhirnya pada bulan April 2016 produk siap dipasarkan dan dibuatkan perjanjian.

"Namun, setelah sepakat menjalin kerja sama, laporan bulanan dan pembagian hasil yang semestinya dilakukan setiap bulan, tidak dikerjakan. Laporan baru ada pada bulan Agustus 2016," katanya.

Dia bahkan baru mendapatkan bagian dari bagi hasil sebesar Rp290 juta yang ditransfer oleh Ashanty pada bulan Oktober 2016 dan kontrak kerja sama kedua belah pihak diputus pada bulan April 2017 "Baru dikasih lagi September dan itu juga belum pasti apakah itu pengembalian modal atau keuntungan karena omzetnya sendiri mencapai Rp18 miliar," katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya