SOLOPOS.COM - Lima pelaku judi digiring aparat kepolisian di halaman Mapolres Sukoharjo, Kamis (10/10/2019). (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo menggerebek tempat praktik judi dadu di wilayah Kedungsono, Kecamatan Bulu, Minggu (6/10/2019) malam.

Lima pelaku yang tengah asyik bermain berjudi tak berkutik saat digerebek. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, terbongkarnya praktik judi dadu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian di Bulu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aparat kepolisian kemudian menyelidiki lokasi yang dilaporkan tersebut. Dari penyelidikan selama sepekan, penyidik akhirnya membongkar praktik perjudian di Kedungsono, Bulu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas di Mapolres Sukoharjo, Kamis (10/10/2019), mengatakan penggrebekan lokasi judi dilakukan sekitar pukul 23.00 wib pada Minggu lalu.

Saat itu ada lima orang yang tengah asyik bermain judi dadu. Tanpa perlawanan lima pelaku ini diamankan petugas berikut barang bukti.

Kelima pejudi itu masing-masing Ponco Rujito, 51 warga Kepatihan, Selogiri, Wonogiri; Sutimin, 42, warga Ngemplah, Desa Kedungjoho, Bulu; Budi Hartanto alias Bodong, 39, warga Tiyaran, Bulu; Catur Agus Rukmana Al Mana, 43, warga Singodutan, Selogiri, Wonogiri, dan Gimin, 44, warga Cipeujeuh Wetan, Lemahabang, Cirebon.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti di antaranya satu lembar lapak bergambar dadu cliwik, tiga buah mata dadu cliwik, satu mangkok plastik, satu tatakan berbentuk bulat dari kayu, dua lembar tikar kain warna biru, dan uang tunai Rp 653.000.

Joko Paloma: Masyarakat Harus Ikut Kembangkan Wisata

“Lokasi judi ini berpindah-pindah, jadi tidak menetap di satu lokasi. Para pelaku bukan hanya dari Sukoharjo saja, tapi juga luar daerah,” katanya.

Kelima pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp25 juta. Kapolres mengatakan jajarannya terus memberantas praktik perjudian di Sukoharjo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya