SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa (JIBI/Harianjaogja.com/Dok.)

Pemkab Klaten sudah menyusun jadwal perekrutan perangkat desa serentak di seluruh wilayah kabupaten tersebut.

Solopos.com, KLATEN — Pemkab Klaten menjadwalkan ujian para calon perangkat desa (perdes) digelar pada 29 April mendatang. Seleksi perangkat desa bisa diikuti warga dari luar daerah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sebelum pengisian perangkat desa digelar, pemerintah desa dalam hal ini kepala desa (kades) membuat peraturan desa tentang struktur organisasi dan tata laksana (SOT) desa, melakukan penataan perangkat desa yang masih aktif, dan membuat surat keputusan terkait kekosongan jabatan perangkat desa.

Proses itu dilakukan paling lama tujuh hari antara 7-13 Maret. Kades juga membentuk panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Pendaftaran calon perangkat desa dilakukan pada 29-31 Maret dan pendaftaran dibuka pada 1-7 April atau selama tujuh hari. Tahapan penyaringan berupa ujian tertulis dan praktik komputer serta pengumuman hasil akhir seleksi penyaringan dilakukan serentak dalam sehari pada 29 April.

Asisten Administrasi Setda Klaten, Sri Winoto, mengatakan salah satu syarat calon perangkat desa yakni mampu mengoperasikan komputer. Hal itu ditunjukkan melalui ijazah atau sertifikat kompetensi komputer yang menjadi salah satu syarat administrasi saat pendaftaran.

“Ya sertifikat itu dari lembaga yang memang kompeten di bidang tersebut,” kata Winoto saat ditemui Solopos.com seusai sosialisasi Perbup No. 46/2017 tentang Pedoman Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perbup No. 6/2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Pendapa Pemkab Klaten, Selasa (6/3/2018).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekminto, menjelaskan seleksi perangkat desa bisa diikuti warga dari luar desa asalkan memenuhi persyaratan. Namun, jika warga luar desa itu terpilih menjadi perangkat desa, ia wajib berdomisili di desa tempat tugas mereka.

“Wajib berdomisili dengan pindah penduduk di desa setempat paling lambat satu bulan sejak dilantik sebagai perangkat desa,” katanya.

Sementara itu, SOT desa diatur menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) No. 46/2017 tentang Pedoman Pembentukan Struktur Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa. Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), serta kadus.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Jaka Purwanto, mengatakan jumlah maksimal kaur yakni tiga terdiri dari penatausahaan dan umum, kaur keuangan, dan kaur perencanaan. Jumlah kasi juga maksimal tiga terdiri dari kasi pemerintahan, pelayanan, dan kemasyarakatan. Hanya, jumlah kaur dan kasi itu bisa menggunakan pola minimal yakni terdiri dari dua kaur dan dua kasi.

Jaka mengatakan pola perangkat desa yang digunakan tergantung dari masing-masing pemerintah desa. Meski menggunakan pola maksimal, hal itu tidak memengaruhi besaran penghasilan tetap (siltap) dari alokasi dana desa (ADD).

“Siltap tetap sesuai ketentuan dihitung maksimal 60 persen dari besaran ADD,” kata Jaka saat sosialisasi.

Bupati Klaten, Sri Mulyani, meminta proses seleksi perangkat desa harus transparan. “Saya minta seluruh kades prosesnya harus profesional dan transparan jangan sampai karena senang tidak senang, semuanya harus berkualitas sehingga nanti kalau terpilih akan sangat membantu kinerja perangkat desa. karena saat ini dana ke desa itu banyak sekali kalau tidak didukung perangkat desa yang andal dan baik termasuk akhlaknya tentu tidak baik,” urai dia.

Disinggung antisipasi ada calon perangkat desa titipan orang-orang tertentu, Mulyani mempersilakan asalkan calon perangkat desa yang dititipkan benar-benar berkualitas. “Titipan silakan saja asalkan berkualitas dan memang seluruh tesnya bisa dilalui dengan baik. Kalau titipan namun tidak layak ya cut saja siapa pun yang menitip,” tutur dia

Berikut jadwal pelaksanaan pengumuman hingga pengangkatan calon perangkat desa di Klaten:

  • Pengumuman pendaftaran calon perangkat desa: 29-31 Maret
  • Pendaftaran calon perangkat desa: 1-7 April
  • Penelitian administrasi kelengkapan: 8-11 April
  • Melengkapi kekurangan berkas administrasi: 12-14 April
  • Membuat berita acara penelitian berkas administrasi dan penetapan calon perangkat desa: 15 April
  • Penjaringan ulang (apabila calon perangkat desa kurang dari dua): 16-18 April
  • Penelitian administrasi kelengkapan penjaringan ulang: 19 April
  • Melengkapi kekurangan berkas administrasi penjaringan ulang: 20-21 April
  • Pengumuman hasil penjaringan ulang: 22 April
  • Melaporkan kepada camat dan BPD: 22 April
  • TP3D membuat perjanjian atau MoU dengan lembaga pendidikan tinggi dalam pelaksanaan penyaringan: 23-28 April
  • Penyaringan ujian tertulis dan praktik komputer serta penguuman hasil akhir seleksi penyaringan: 29 April
  • Ujian ulang (apabila ada nilai akhir tertinggi sama): 30 April
  • Pembuatan dan penyerahan berita acara hasil penyaringan kepada Kades: 29 April
  • Kades konsultasi kepada camat: 1 Mei
  • Camat mengeluarkan rekomendasi: 2 Mei
  • Penetapan calon perangkat desa menjadi perangkat desa: 3 Mei
  • Persiapan dan pelaksanaan pelantikan perangkat desa: 4-5 Mei

Sumber : Dispermasdes Klaten

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya