Solopos.com, SOLO — Sidang perdana kasus meninggalnya salah satu mahasiswa peserta diklat Menwa UNS, Gilang Endi Saputra digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Selasa (2/2/2022). Sidang dihadiri oleh beberapa pihak, salah satunya pihak keluarga korban, yakni kuasa hukum keluarga korban, Riyan Akbar, dan kerabat korban, Nova Rina.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

Suasana sidang perdana kasus penganiayan saat Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) UNS Solo yang mengakibatkan Gilang Endi Saputra meninggal dunia diselenggarakan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN), Solo, Rabu(2/2/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Polresta Solo Limpahkan Kasus Menwa UNS ke JPU

Sementara kedua terdakwa, Faizal Pujut Juliono, 22 dan Nanang Fahrizal Maulana, 22, tidak dihadirkan secara langsung dalam sidang itu. Kedua terdakwa dihadirkan secara virtual.

Keluarga korban kasus Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) berharap semua kebenaran terungkap dalam sidang yang mulai berjalan pekan ini. Hingga saat ini pihak keluarga korban masih terpukul atas meninggalnya Gilang Endi Saputra.

 

Kakak sepupu korban meninggal penganiayan saat Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) UNS Solo, almarhum Gilang Endi Saputra, Novarina Eka Putri (kedua dari kanan), menyaksikan sidangn perdana di Pengadilan Negeri (PN), Solo, Rabu(2/2/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

 

Kedua terdakwa, Faizal Pujut Juliono, 22 dan Nanang Fahrizal Maulana, 22, tidak dihadirkan secara langsung dalam sidang itu. (Solopos/Nicolous Irawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi