SOLOPOS.COM - Musyawarah penetapan uang ganti rugi tanah proyek jalan tol Solo - Jogja - YIA, di Kantor Kelurahan Purwomartani, Kalasan, Selasa (27/7/2021). (Istimewa)

Solopos.com, JOGJA – Musyawarah penetapan uang ganti kerugian (UGK) pembangunan jalan tol Solo – Jogja – YIA digelar di Kantor Kalurahan (Kelurahan) Purwomartani, Kapanewon (Kecamatan) Kalasan, Selasa (27/7/2021).

Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DI Yogyakarta, tidak menghambat kinerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Karena PPK Pengadaan Tanah telah memverifikasikan nilai UGK sebanyak 47 bidang yang berasal dari, Desa Purwomartani, Padukuhan Kadirejo. Di mana desa tersebut bagian dari lokasi pembangunan Jalan Tol Solo – Jogja – YIA.

Kegiatan musyawarah di Kantor Kalurahan Purwomartani, sebagai proses sebelum direalisasikannya pembayaran UGK. Setelah sebelumnya dilakukan penghitungan nilai atas bidang lahan terdampak.

Baca juga: Pasangan Turis Ini Tertangkap Kamera Tak Berhelm Saat Naik Motor

Musyawarah penetapan UGK Jalan Tol Solo – Jogja – YIA, tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Kegiatan dibagi menjadi empat sesi, dan setiap sesinya hanya dihadiri 15 orang atau perwakilan.

Bahkan setiap warga yang akan menerima ganti kerugian diwajibkan membawa hasil tes kesehatan, minimal swab antigen. Kendati demikian sebagai upaya antisipasi dalam acara tersebut panitia juga menyediakan fasilitas swab antigen.

Selama kegiatan musyawarah UGK jalan tol Solo – Jogja – YIA berlangsung setiap orang yang terlibat musyawarah menjaga jarak. Guna mengindari kerumunan, warga yang selesai verifikasi dalam musyawarah tersebut diminta langsung pulang.

Baca juga: Dapat Ganti Rugi Tol Solo Jogja, Sekda Klaten: Tidak Akan Dipakai Nikah Lagi

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DI Yogyakarta, Dr Suhendro, yang hadir secara daring menyampaikan pesan. Agar masyarakat penerima manfaat UGK menggunakan uang hasil pembayaran dengan bijak. Gunakan untuk meningkatkan usaha serta kesejahteraan keluarga.

“Penerapan PPKM Level 4 di DIY tidak menghambat proses pembayaran UGK atas obyek pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Solo – Jogja – YIA. Sehingga target pembangunan jalan tol ini dapat terus berjalan,” ujar Suhendro.

Jalan Tol Solo
Proses verifikasi bidang tanah untuk proyek jalan tol. (Istimewa)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya