SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solo (Solopos.com) – Pemkot Solo makin percaya diri pengajuan hak pakai (HP) baru atas tanah Sriwedari bakal dikabulkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Apalagi, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga siap mendukung dan memfasilitasi segera diselesaikannya masalah tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu diungkapkan Wakil Walikota (Wawali) Solo, FX Hadi Rudyatmo, seusai menerima kunjungan dan mengadakan pertemuan dengan Sekretaris Direktur Jenderal (Dirjen) Pemerintahan Umum Kemendagri, Srimoyo Tamtono di ruang kerjanya, Jumat (18/11/2011). Mengenai bentuk fasilitasi atau dukungan dari Kemendagri itu, Rudy, sapaan akrab Wawali mengaku belum tahu pasti.

“Kami masih menunggu pertemuan berikutnya dengan pihak Kemendagri. Rencananya dalam waktu dekat kami akan diundang Kemendagri untuk membahas soal ini lebih lanjut,” kata Rudy.

Satu hal yang jelas, Rudy mengatakan dengan ditolaknya gugatan pengosongan lahan yang dilayangkan pihak ahli waris Wiryodiningrat oleh Pengadilan Negeri (PN), semakin menambah optimisme Pemkot untuk mendapatkan kembali HP yang telah dibatalkan sebelumnya oleh Mahkamah Agung (MA). Menurut Rudy, saat ini, status lahan Sriwedari adalah tanah negara dan kedua pihak, baik Pemkot maupun ahli waris sama-sama berhak mengajukan hak ke BPN.

Namun, Rudy melanjutkan dalam pengajuan hak itu, pihak yang saat ini menguasai lahan itulah, yakni Pemkot, yang akan diprioritaskan. Tentunya, kata Rudy, nomor register HP lama mesti dihapuskan dulu baik dari catatan BPN maupun neraca aset Pemkot. “Pencoretan itu memang harus, itu sudah jadi prosedur. Kalau tidak dicoret nanti akan terjadi dobel nomor HP dan BPN bisa kena masalah,” kata Rudy.

Pantauan Espos, pertemuan dengan Srimoyo Tamtomo itu dihadiri pula oleh Kepala Kantor BPN Solo, Djupriyanto Agus Santoso, serta beberapa pejabat lain. Namun, saat hendak dimintai keterangan soal proses pengajuan HP Sriwedari oleh Pemkot, Djupriyanto enggan berkomentar. Srimoyo Tamtomo pun tidak sempat diwawancarai.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (17/11/2011), majelis hakim menolak gugatan pengosongan lahan Sriwedari oleh ahli waris Wiryodiningrat. Alasannya, perkara tersebut pernah ditangani dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau nebis in idem.

Kabag Hukum Pemkot Solo, Untara mengatakan pihak penggugat atau ahli waris punya waktu 14 hari untuk membuat keputusan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan itu. Namun demikian, Untara menambahkan dengan putusan itu, peluang Pemkot makin besar untuk mendapatkan HP baru atas tanah Sriwedari.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya