SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk memecat Habil Marati dari partainya. Pemecatan dilakukan jika kepolisian mampu membuktikan dugaaan keterlibatan kader PPP itu dalam kasus rencana pembunuhan atas sejumlah tokoh nasional.

Menurut Arsul, pihaknya juga tidak akan menghalangi upaya penegakan hukum atas mantan Bendahara Umum PPP era Ketua Umum Surya Darma Ali itu. Habil diduga terlibat dalam kasus rencana pembunuhan terhadap empat pejabat, yaitu Gorries Mere, Luhut Pandjaitan, Wiranto, dan Budi Gunawan. Dia diduga berperan sebagai pemberi uang kepada mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Iwan.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“Saya sampaikan prinsipnya bagi PPP adalah proses hukum itu terhadap siapapun kalau memang ada bukti-bukti yang cukup ya memang harus dilakukan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Rabu (12/6/2019).

Arsul menyatakan keputusan pemecatan itu bisa diambil berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP. Jika seseorang dijadikan tersangka dan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara yang ancamannya penjara 5 tahun atau lebih, kader itu bisa diberhentikan dari PPP.

Namun, Arsul juga mengatakan bahwa PPP akan memberikan bantuan hukum untuk kader partai yang terjerat kasus hukum termasuk Habil Marati. “PPP secara kelembagaan tidak memberikan bantuan hukum tetapi ikut mencarikan tim hukum yang kredibel,” ujarnya.

Arsul berharap proses peradilan dapat menjawab pertanyaan publik dan Habil Marati dapat membuka semua peranannya dalam kasus tersebut dalam persidangan nanti. Sebelumnya, kepolisian menangkap Habil Marati pada 29 Mei 2019 di rumahnya pada kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya