SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL- Acara temu kangen Ketua Dewan Pendidikan sekaligus mantan Bupati Bantul Idham Samawi dengan ratusan wali murid SD 1 Sumberagung, Jetis Bantul akhir Maret lalu berbuntut panjang. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menduga kegiatan itu terkait kampanye politik.

Acara yang digelar di rumah warga bernama Norjanis, 28 Maret lalu itu mengagendakan penyerahan secara simbolis Bantuan Siswa Miskin (BSM) kepada sejumlah wali murid SD Sumberagung Jetis Bantul. BSM sedianya adalah program pemerintah pusat satu rangkaian dengan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Acara itu dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Dasar Bantul Totok Sudarto, Idham Samawi yang maju sebagai Caleg DPR RI serta Ketua DPRD DIY Youke Indra Agung Laksana yang juga maju sebagai Caleg.

Panwaslu rupanya mengendus adanya unsur kampanye politik yang dikemas lewat acara temu kangen itu dengan melibatkan lembaga pemerintah yakni Dinas Pendidikan.

Divisi Hukum Panwaslu Harlina mengatakan, meski kegiatan itu bertema temu kangen dengan Ketua Dewan Pendidikan, namun ditemukan indikasi kampanye politik. Diantaranya adanya atribut PDIP partai Idham Samawi dan ajakan memilih Idham yang disampaikan panitia acara.

Senin (7/4/2014) siang, Kepala Dinas Pendidikan Dasar Bantul Totok Sudarto telah dipanggil dan diperiksa oleh Panwaslu. Namun menurut Harlina, Totok mengaku lebih banyak lupa dengan apa yang terjadi di acara itu.

“Pak Totok bilang lupa, enggak tahu kalau ada ajakan memilih, lebih banyak enggak tahunya, padahal kami minta tolong Pak Totok ini bicara sejujur-jujurnya,” ungkap Harlina, Senin (7/4/2014).

Harlina mengatakan, lembaganya kini tengah menyelediki dugaan memanfaatkan fasilitas atau lembaga negara seperti Dinas Pendidikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok untuk Pemilu.

Padahal, tindakan seperti itu diharamkan oleh perundang-undangan. Diantaranya surat edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami juga menerima surat edaran dari KPK untuk mengawasi penggunaan bantuan sosial seperti BSM dan penggunaan serta memanfaatkan fasilitas dan lembaga negara untuk tujuan politik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya