SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, yang diduga menerima suap dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuki, memiliki rumah mewah di Jl. Apel 3/VI RT 003/RW 002 Kelurahan Jajar, Laweyan, Solo.

Pantauan Solopos.com, Jumat (7/12/2018) pagi, rumah milik Lasito itu bercat putih menghadap ke timur dengan konstruksi bangunan dua lantai. Rumah tersebut terbilang cukup luas. Di sekitar rumah itu terdapat rumah-rumah mewah lain.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat Solopos.com mengetuk pintu gerbang rumah itu yang keluar seorang perempuan berumur sekitar 50 tahun. Perempuan bernama Titik itu mengaku kakak dari istri Lasito. Pagi itu Lasito dan istrinya tak ada di rumah.

“Iya benar ini rumah dia [Lasito]. Tapi dia tidak ada, kan kerja di Semarang. Istrinya juga sedang pulang ke rumah di Ngesrep, Ngemplak, Boyolali. Saya di sini diminta beres-beres,” ujar dia saat berbincang dengan Solopos.com.

Titik menuturkan biasanya Lasito pulang ke rumah itu hari Jumat atau saat akhir pekan. Tapi hari itu Lasito belum pulang. Ditanya ihwal kasus yang menjerat Lasito, Titik mengaku tidak tahu.

Informasi ihwal rumah mewah Lasito di Jajar diperoleh Solopos.com dari Arifin, penghuni rumah indekos di sebelah rumah Lasito. Laki-laki asal Jatim itu mengonfirmasi rumah tersebut adalah milik Lasito, hakim di Semarang.

Tapi dia belum pernah bertemu langsung dengan Lasito. Menurut Arifin, sepekan terakhir istri Lasito juga tak terlihat beraktivitas di rumah itu.

“Istri Pak Lasito sepekan ini tak kelihatan. Katanya pulang ke Boyolali,” tutur Arifin.

Dia mengatakan selama ini ada sekitar empat mobil di rumah Lasito. Tapi beberapa hari terakhir hanya Daihatsu Terios hitam yang terlihat diparkir di teras rumah. “Sekitar sepekan ini yang ada cuma Terios,” imbuh dia.

Saat ditanya ihwal kasus hukum yang menjerat Lasito, Arifin mengaku tidak tahu. Dia juga tidak pernah melihat adanya aktivitas penggeledahan atau penyegelan rumah Lasito oleh tim aparat penegak hukum.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Lasito sebagai tersangka penerima uang suap dari Bupati Jepara periode 2017-2022, Ahmad Marzuqi. Lasito dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya