Selasa, 22 November 2011 - 08:34 WIB

Diduga terima suap, jaksa Sistoyo terancam dipecat

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Citra penegak hukum Tanah Air kembali tercoreng. Seorang jaksa bernama Sistoyo asal Kejaksaan Negeri Cibinong ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap. Ini adalah hattrick atau penangkapan ketiga KPK terhadap anggota Korps Adhyaksa. Jaksa pertama yang ditangkap KPK adalah Urip Tri Gunawan pada bulan Februari 2008. Dia diduga menerima suap sebesar 6 miliar rupiah dari pengusaha Artalyta Suryani yang diduga terrkait kasus BLBI. Jaksa kedua adalah Dwi Seno Widjanarko asal Kejaksaan Negeri Tangerang yang dibekuk pada 11 Februari 2011 lalu di kawasan Pondok Aren, Bintaro, Tangerang. Dia diduga memeras Agus Suharto, pegawai BRI Unit Juanda, Ciputat. Agus sendiri saat ini sedang terlibat perkara penggelapan dan pemalsuan Kredit Usaha Pedesaan, senilai 50 juta rupiah.

Yang terakhir adalah Jaksa Sistoyo yang ditangkap kemarin petang di halaman kantornya di Kejari Cibinong. Sistoyo diduga menerima uang hampir 100 juta rupiah terkait penanganan perkara seseorang bernama Edward. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy dalam pesan singkatnya mengatakan, pihaknya siap memecat Sistoyo, bila jaksa tersebut terbukti bersalah. [dtc/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif