SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — KPK menetapkan tiga orang tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan 2018. Salah satu tersangka adalah seorang hakim bernama Kayat (KYT).

“Setelah melakukan permintaan keterangaan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHP, dilanjutkan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atauh janji terkait penanganan perkara di PN Balikpapan Tahun 2018,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yang diduga sebagai penerima suap yakni hakim di PN Balikpapan Kayat (KYT). Sedangkan diduga sebagai pemberi suap yaitu Sudarman, seorang wiraswastawan, dan Jhonson Siburian (JHS), seorang advokat.

Dalam konstruksi perkara kasus itu, Syarif menyatakan pada 2018, Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di PN Balikpapan dengan Nomor Perkara:697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.

“Setelah sidang, KYT bertemu dengan JHS yang merupakan pengacara SDM dan menawarkan bantuan dengan komisi Rp500 juta jika ingin SDM bebas,” ucap Syarif.

Syarif mengatakan, Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat itu, namun ia menjanjikan akan memberikan Rp500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.

“Untuk memberikan keyakinan pada KYT, SDM sampai menawarkan agar KYT memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun, KYT menolak dan meminta komisi diserahkan dalam bentuk tunai saja,” kata Syarif.

Selanjutnya pada Desember 2018, Sudarman dituntut 5 tahun penjara. “Beberapa hari kemudian masih pada Desember 2018, SDM diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima. Akibat putusan tersebut, SDM dibebaskan,” ucap Syarif.

Sekitar satu bulan setelah pembacaan putusan itu, lanjut Syarif, karena uang belum diserahkan atau pada Januari 2019, Kayat menagih janji Sudarman melalui Jhonson.

“Tanggal 2 Mei 2019, JHD bertemu KYT di PN Balikpapan. KYT menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo, menaguh janji fee dan bertanya ‘oleh-olehnya mana?’,” ungkap Syarif.

Kemudian pada 3 Mei 2019, kata dia, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp250 juta di sebuah bank di Balikpapan. “Dari jumlah tersebut, Rp200 juta ia masukkan ke dalam kantong plastik hitam dan Rp50 juta ia masukkan ke dalam tasnya,” tuturnya.

Kemudian, Sudarman menyerahkan uang Rp200 juta kepada Jhonson dan Rosa Isabela yang merupakan staf Jhonson untuk diberikan kepada Kayat di Restoran Padang.

“Selanjutnya pada 4 Mei 2019, RIS dan JHS menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada KYT di PN Balikpapan. Sedangkan Rp100 juta lainnya ditemukan di kantor JHS,” kata Syarif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya