SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang laki-laki bernama Muh. Ilham, 21, dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir Jl. Raya Sukowati, tepatnya di depan SMPN 2 Sragen, ditangkap dan digeledah tim Saturan Reserse Narkoba Polres Sragen, Sabtu (14/8/2021) sekitar pukul 15.15 WIB.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dan beberapa barang bukti lainnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasi Humas Polres Sragen AKP Suwarso saat dihubungi Solopos.com, Minggu (15/8/2021), menyampaikan pemuda itu diketahui warga Nangsri, Kebakkramat, Karanganyar. Pemuda itu dibekuk Satresnarkoba Polres Sragen di Jl. Raya Sukowati, wilayah Kelurahan Sragen Tengah, Sragen.

Suwarso menerangkan dari hasil penggeledahan ditemukan barang-barang berupa satu bungkus rokok merk Malboro yang di dalamnya terdapat tisu putih. Tisu putih itu digunakan membungkus satu plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu.

Baca juga: Merti Dusun Butuh Sragen Wujud Syukur dan Tolak Balak

Selain itu, Suwarso menjelaskan Satresnarkoba juga mengamankan satu buah ponsel dan satu buah tas slempang warna hitam.

Dia menerangkan Muh. Ilham ini ditetapkan sebagai tersangka dan diduga seorang pemakai narkoba. Dia menyampaikan peristiwa penangkapan itu bermula saat Satresnarkoba mendapatkan informasi bila ada transaksi narkoba di Jl. Raya Sukowati.

Berdasarkan informasi itu, Unit Opsnal Satrenarkoba menyebarkan anggota di sepanjang Jl. Raya Sukowati. Tim tersebut bertugas mengamati dan memantau orang yang mencurigakan.

Baca juga: Inilah Deretan Rumah Cebol di Demak yang Terancam Tenggelam

“Anggota mencurigai seorang pemuda di depan SMPN 2 Sragen. Dua orang anggota mendekat dan langsung menangkap pemuda itu serta dilanjutkan penggeledahan pada badan dan pakaian. Hasil penggeledahan itu ditemukan plastik klip berisi serbuk krital yang diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkusan tisu putih yang dimasukkan dalam bungkus rokok. Dari pengakuan tersangka, barang yang diduga sabu-sabu itu milik S yang tinggal di Tasikmadu, Karanganyar,” ujarnya.

Suwarso menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal itu, Suwarso menjelaskan pemuda itu terindikasi dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (sabu-sabu).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya