SOLOPOS.COM - ilustrasi (jurnalisia.net)

Sragen (Solopos.com)–Aparat Polres Sragen menggerebek rumah Suwono, 53, warga Triaji RT 10, Gabus, Ngrampal, Sragen, Selasa (10/5/2011) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi menemukan sejumlah kayu jati yang diduga ilegal di rumah Suwono.

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasubag Humas AKP Mulyani, Rabu (11/5/2011), mengungkapkan sejumlah kayu milik Suwono disita aparat sebagai barang bukti. Polisi juga membekuk terlapor untuk dimintai keterangan tentang asal muasal kayu itu. Penangkapan terlapor, kata dia, dilakukan setelah tim Polres Sragen menerima informasi dari warga tentang adanya kepemilikan kayu ilegal.

“Setelah tim mengecek lokasi, ternyata benar. Tim polisi menemukan sejumlah hasil hutan berupa kayu jati tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Kami membawa sejumlah kayu dan terlapor ke Mapolres Sragen, ” tegasnya. Menurut dia, terlapor bakal dijerat dengan Pasal 78 UU 41/1999 tentang ilegal logging dengan ancaman 10 tahun penjara.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya