SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Alby Albahi)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Alby Albahi)

SUKOHARJO — Kepala Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Margono, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (15/4/2013) malam. Ia kemudian dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Kelas I Surakarta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo, Ferdinan Cahyadi, membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan penahanan terhadap Margono itu terkait dengan kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2009 senilai Rp53 juta.

Ferdinan menjelaskan, dugaan penyimpangan itu berawal dari pemeriksaan terhadap kompensasi pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang berada di Desa Pabelan, beberapa tahun yang lalu. Pembangunan SUTET di Pabelan waktu itu melintasi tanah kas desa dan jalan desa setempat. Total kompensasi yang didapat yakni senilai Rp133 juta.

Uang kompensasi tersebut, imbuh Ferdinan, seharusnya masuk semua ke kas desa. Namun saat diperiksa, sambungnya, kompensasi yang masuk ke kas desa hanya Rp80 juta. Sedangkan sisa kompensasi senilai Rp53 juta tidak masuk ke kas desa. Kejari menduga dana Rp53 juta diselewengkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. “Penahanan itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan sebelumnya. Untuk sementara dia dititipkan di Rutan Kelas I Surakarta,” ujar Ferdinan, Selasa (16/4/2013).

Ia melanjutkan, dalam kasus ini pihaknya mengenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Awal September 2012 lalu, Kejari juga telah memeriksa sejumlah saksi dari para perangkat Desa Pabelan. Pemeriksaan beberapa saksi itu berdasarkan dari laporan dari masyarakat.

Terpisah, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, mengatakan sudah mengetahui penahanan terhadap Kepala Desa Pabelan, Margono. Ke depan ia akan menunjuk pelaksana tugas yang akan bertanggung jawab dalam pemerintahan di Desa Pabelan. “Mekanisme penunjukannya akan dilakukan oleh BPD. Kami juga masih menunggu ketetapan hukumnya terlebih dahulu,” terang Wardoyo.

Sementara itu, saat nomor telepon pribadi milik Margono, saat dihubungi dalam kondisi non aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya