SOLOPOS.COM - Kepala Desa Jambukidul, Kecamatan Ceper, Klaten, Tri Handoyo menunjukkan surat pernyataan kesanggupan yang dibuat DS di balai desa setempat, Senin (19/11/2012). (Iskandar/JIBI/SOLOPOS)


Kepala Desa Jambukidul, Kecamatan Ceper, Klaten, Tri Handoyo menunjukkan surat pernyataan kesanggupan yang dibuat DS di balai desa setempat, Senin (19/11/2012). (Iskandar/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN–Salah seorang oknum perangkat desa (Perdes) Jambukidul, Kecamatan Ceper, Klaten berinisial DS yang diduga menyelewengkan dana aspirasi resmi dilaporkan ke polisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Karena dana yang seharusnya untuk membangun infrastruktur di desanya diselewengkan untuk keperluan pribadi.

Ekspedisi Mudik 2024

“Tadi pada pertemuan di desa dengan muspika Ceper, DS sanggup mengembalikan dana yang digunakan senilai Rp20 juta paling lambat 10 hari terhitung hari ini. Kami memang sudah sepakat tetapi kami tetap melaporkan kasus ini ke polisi karena warga menghendaki proses hukum harus tetap diteruskan,” papar salah seorang warga setempat, Gunawan Sriwidodo ketika ditemui wartawan seusai pertemuan dib alai desa setempat, Senin (19/11/2012).

Sebelumnya, dana aspirasi senilai Rp20 juta untuk pembangunan fisik di Desa Jambukidul, Kecamatan Ceper, Klaten, diduga diselewengkan oleh oknum perangkat desa berinisial DS.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jambukidul, Gunawan, mengatakan dana aspirasi itu diusulkan warga setelah mengikuti kegiatan serap aspirasi dengan anggota DPRD Klaten dari Fraksi PDI Perjuangan, Tugiman beberapa bulan lalu.

Keperluan Pribadi

Dana aspirasi tahap pertama sudah cair Rp50 juta. Dana tersebut sudah digunakan untuk membangun talut sawah. Dana aspirasi tahap kedua cair senilai Rp20 juta pada bulan Oktober. Rencananya dana itu digunakan utuk membangun talut jalan di RW I dan VI.  Akan tetapi, pekerjaan pembangunan talut jalan itu hingga kini belum dimulai lantaran dana tersebut diduga diselewengkan oleh oknum perangkat desa.

Sementara itu seusai rapat, DS yang sudah ditunggu-tunggu wartawan untuk mengonfirmasikan persoalan ini enggan menampakkan diri. Namun Kades Jambukidul, Tri Handoyo menegaskan pihaknya telah menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

Karena DS dinilai telah beriktikat baik mau mengembalikan dana tersebut, pihaknya memberi tempo 10 hari terhitun mulai Senin sampai batas maksimal pada 29 November kepada DS agar segera mengembalikan dana itu.

“Tadi keterangan yang bersangkutan [DS] dana itu digunakan untuk keperluan pribadi keluarganya,” papar Tri.

Sedangkan Camat Ceper, Supriyono mengatakan kedatangannya ke Desa Jambukidul bersama dengan Muspika Ceper untuk menyelesaikan persoalan ini. “Dalam hal ini kami hanya memfasilitasi saja. Sehingga sepanjang persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, saya kira tidak masalah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya