SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Sembilan tokoh masyarakat di Bumi Sukowati, Selasa (27/4), mengadukan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan empat demonstran dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinar Bupati Sragen, Senin (26/4) lalu. Laporan pengaduan disampaikan ke Kapolres Sragen AKBP Drs Jawari, lantaran empat orang tersebut dituding merusak fasilitas negara.

Sembilan tokoh pelapor meliputi Surtono, Sunarto, Suti Hantoro, Narwan Taroeatmojo, Heru Waskito, Unggul Jatisantoso, Agus Joko Maryatno, Tri Hartono dan Bambang Sanggung. Sementara terlapor yang berasal dari Badan Koordinasi Organisasi Masyarakat dan LSM (Bakormas) Sragen terdiri atas, T Haryanto, SA Sanjoyo, Luky SN dan Joko S. Laporan yang ditandatangani sembilan tokoh tersebut disertai foto tindak kekerasan dalam aksi dan alasan pengaduan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

”Para terlapor melakukan pengrusakan dan tindak kekerasan dalam aksi unjuk rasa. Terlapor harus bertanggung jawab atas aksi itu. Mereka menodai nama baik kami sebagai bagian warga Sragen. Kami menghormati hak penyampaian pendapat yang dijamin UU No 9/1998, tetapi caranya bukan dengan kekerasan, melainkan cara-cara santun,” tegas Suti Hantoro yang disaksikan sejumlah tokoh lainnya.

Suti menekankan, terlapor dinilai melanggar Pasal 6 huruf a, b,c,d, dan e UU No 9/1998 secara sengaja. Selain itu, lanjutnya, terlapor juga melanggar Pasal 16 UU 9/1998 dan Pasal 406 KUHP. ”Bumi Sukowati tempat kelahiran dan tumpah darah kami. Perbuatan terlapor dianggap merendahkan harkat dan martabat kami sebagai warga Sragen. Kami menyesalkan aparat kepolisian tak melakukan upaya pencegahan dan mencoba menghalang-halangi pelaku yang melakukan pelanggaran. Oleh karenanya kami mengadukan perbuatan terlapor segera diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Koordinator Lingkar Kajian Kebijakan dan Strategi Perubahan Sragen (Lintas), Saiful Hidayat mempersilakan sejumlah tokoh masyarakat mengadukan perbuatan pendemo ke Polres Sragen. Saiful membenarkan aksi pengrusakan baliho di depan Kantor Dinas Bupati dan di depan Pasar Sragen.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya