SOLOPOS.COM - Ilustrasi proyek tol Solo-Mantingan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SRAGEN — Tukiman, mantan Kades Banyurip, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, yang menjadi tersangka korupsi dana ganti rugi tanah kas desa yang terkena proyek jalan tol, ditangkap jajaran Polres Sragen, di Mojosongo, Solo, Kamis (23/1/2014) malam. Polisi menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp49 juta dan beberapa dokumen pendukung tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.

Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, saat jumpa pers, Jumat (24/1/2014), mengatakan berdasarkan data Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP), tersangka telah merugikan negara hingga Rp389 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UURI No. 13/1999 jo UU No. 20/2001 tentang perubahan UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1e) KUHP. “ Akibat perbuatannya, tersangka diancam maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga Dukuh Depokan, Desa Banyurip, Kecamatan Sambungmacan, Gunawan Widayoko, akhir 2012 lalu. Dalam laporannya, disebutkan bahwa Tukiman, yang saat itu masih menjabat sebagai Kades Banyurip periode 2007-2013 melakukan tindak pidana korupsi dana ganti rugi tanah kas desa sejak 2008 hingga 2011.
Kejadian bermula pada 22 Desember 2008 ketika pemerintah Desa Banyurip menerima dana ganti rugi aset desa yang terkena proyek jalan tol Solo-Mantingan sekitar Rp1,643 miliar. Uang tersebut digunakan untuk mengganti rugi tanah kas desa sebesar Rp1,031 miliar, ganti rugi tanaman milik desa setempat sebanyak Rp25,4 juta, dan membangun SDN II Banyurip sekitar Rp586,7 juta. Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka justru melakukan penyelewengan anggaran.
Dhani menambahkan modus operandi tersangka ialah dengan melakukan mark up harga tanah dan bahan bangunan yang digunakan untuk pembangunan SDN Banyurip II dan rehap kantor desa. Tersangka juga sengaja memalsukan data-data dan dokumen dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang  diperiksa Inspektorat. “Tindakan tersangka dilakukan ketika masih menjabat sebagai Kepala Desa Banyurip periode 2007-2013,” tegasnya.
Sementara itu, Tukiman, saat diwawancarai wartawan menampik tuduhan bahwa dirinya melakukan markup harga bahan bangunan dan tanah. Ia mengaku telah menggunakan uang ganti rugi tersebut sebagaimana mestinya. “Saya enggak kabur. Pas ditangkap, saya sedang konsultasi dengan pengacara saya di Mojosongo. Saya juga enggak melakukan markup. Itu sudah saya gunakan sebagaimana mestinya. Ya nanti lihat di persidangan saja,” tambahnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya