SOLOPOS.COM - OLI OPLOSAN--oyim, 56, warga Serengan menunjukkan barang bukti alat beserta oli oplosan di Mapolsek Serengan Solo. (Dwi Prasetya)

Toyim, 56, warga Serengan menunjukkan barang bukti alat beserta oli oplosan di Mapolsek Serengan Solo. (Dwi Prasetya)

Solo (Solopos.com)–Jajaran Polsek Serengan meringkus seorang tukang rosok, Toyim, 56, warga Jogodiryan RT 1/RW I, Serengan yang diduga berperan sebagai pengoplos oli mulai bulan Juni lalu.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita alat pengepres terbuat dari besi dan ratusan oli bermerek yang diduga hasil oplosan. Menurut Kapolsek Serengan, Kompol Kaharudin didampingi Kanitreskrim, AKP Widodo penangkapan Toyim bermula dari kecurigaan petugas yang baru saja memperoleh informasi masyarakat kalau tersangka diduga sering mengoplos oli di rumahnya dalam waktu satu bulan terakhir.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Setelah diintai beberapa waktu lamanya, polisi menggerebek tersangka saat hendak menjual oli oplosan terhadap salah satu pelanggan (sales sparepart) di kawasan Serengan. Waktu ditangkap, tersangka sudah tidak dapat mengelak lagi dari tuduhan telah memproduksi sekaligus memasarkan dugaan oli oplosan.

“Waktu ditangkap, dia mengendarai sepeda motor Suzuki Smash dengan bawa <bronjong berisi sejumlah oli yang diduga hasil oplosan. Setelah kami tangkap dan dilakukan penggeledahan di rumahnya, ternyata barang-bukti (BB)-nya cukup banyak, seperti puluhan kaleng oli merek Top One, merek Mesran Super, merek Federal Tec,” tegas Kompol Kaharudin mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (14/7/2011).

Lebih lanjut dia mengatakan, tersangka disinyalir memperoleh ilmu mengoplos oli dari mantan juragannya, Kirno yang berdomisili di Jagalan (saat ini sudah meninggal dunia). Ketika memperoleh order dari pelanggannya, biasanya tersangka menyempatkan diri untuk nglembur di malam hari mengoplos oli. Selama memproduksi oli oplosan, tersangka mengerjakan sendiri tanpa bantuan orang lain.

“Harga per botol macam-macam, tergantung mereknya. Oli Top One dijual 17.500, Mesran dijual 16.500, Federal Ultra Tec dijual Rp 19.000. Terlepas dari hal itu, biasanya tersangka menerima untung senilai Rp 2.500 per botol/per kaleng,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kompol Kaharduin, tersangka bakal dijerat Pasal Pasal 28 ayat 1 jo 54 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Sampai saat ini, polisi masih menunggu hasil lab forensik untuk menentukan bahwa oli yang diproduksi tersangka benar-benar oplosan. Hal itu menggandeng manajemen Depo Pertamina Boyolali.

“Sampel oli yang diduga oplosan sudah kami kirim ke Petamina Boyolali dua hari yang lalu. Kalau hasilnya positif, tersangka dapat dijerat Pasal 28 itu. Jadi, semuanya masih menunggu hasil perbandingan itu,” ulasnya.

Menurut pengakuan tersangka, Toyim, dirinya nekat mengoplos oli karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Dalam satu hari, selama dirinya bekerja sebagai tukang rosok hanya mampu menghasilkan uang Rp 30.000. Sebaliknya, ketika berhasil menjual oli yang diduga hasil oplosan, tersangka memperoleh keuntungan berlimpah.

“Saya tidak mengoplos, hanya mengumpulkan sisa-sia oli dari botol/kaleng yang masih baru. Biasanya, kalau tukang rosok kan pada mengumpulkan botol oli. Nah, di botol-botol itu ada sisa oli-nya. Kemudian, oli itu saya gabung jadi satu dan saya segel biar seperti baru lagi,” katanya.

Menurutnya, oli yang diduga hasil oplosan itu seringkali dipasarkan ke daerah Sragen. Penjualan oli hasil oplosan tergantung dari permintaan sales sparepart yang sudah mengenal dirinya. Dia mengaku, banyak sales yang berminat nyambi menjual oli produksinya untuk menambah penghasilan sehari-hari.

“Saya sengaja memroduksi oli di malam hari agar tidak ketahuan keluarga saya. Kumpulan sisa oli itu, saya anggap sebagai oli bekas kalau ditanya keluarga saya. Sedangkan, bahan material yang saya peroleh dari Juwiring juga saya katakan kepada keluarga kalau hanya barang rosok,” katanya.

(pso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya