SOLOPOS.COM - ilustrasi (Solopos dok)

Pemerkosaan TKW asal Sragen diduga dilakukan Bos PJTKI di Semarang.

Solopos.com, SRAGEN—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sragen melaporkan seorang bos perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Semarang kepada Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI (BNP2TKI).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lembaga itu didesak bisa menjatuhkan sanksi kepada bos PJTKI tersebut yang diduga telah memperkosa SMP, 19, seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Sukodono, Sragen pada awal September lalu.

Sekretaris Disnakertrans Sragen Darmawan mengatakan SMP sudah dimintai keterangan oleh petugas Disnakertrans Sragen pada Kamis (22/9) pagi di kantornya. Dalam pertemuan itu, SMP mengaku dirinya berangkat menjadi TKW melalui PJTKI di Ungaran. Darmawan menganggap sah-sah saja TKW mau berangkat dari PJTKI di mana pun.

Namun, dia menekankan perlunya memahami segala persyaratan untuk menjadi TKW. Darmawan menjelaskan SMP sebetulnya belum memenuhi persyaratan sebagai TKW karena umur dia baru 19 tahun. Darmawan menduga dokumen kelahiran dari SMP sengaja dipalsukan supaya dia memenuhi persyaratan sebagai calon TKW.

“Sesuai aturan, TKW itu harus berusia minimal 21 tahun. Karena umur dia baru 19 tahun, ada kemungkinan dokumen kelahiran dia dipalsukan. Pemalsuan dokumen itu bisa atas permintaan calon TKW sendiri atau memang PJTKI-nya yang nakal. Kami belum tahu persis siapa yang memalsukan dokumen. Tapi, kemungkinan dua-duanya sudah bersepakat untuk memalsukan dokumen itu,” jelas Darmawan.

Darmawan menyayangkan adanya indikasi pemalsuan dokumen dari calon TKW itu. Selama ini Disnakertrans sudah gencar menyosialisasikan persyaratan menjadi TKI baik melalui jalur formal maupun informal. “Ini yang kami sesalkan. Kok masih ada calon TKI yang mau umurnya dituakan supaya bisa memenuhi persyaratan. Terserah dia mau berangkat melalui PJTKI di manapun. Namun, sebaiknya aturan itu tidak dilanggar,” jelas Darmawan.

Setelah meminta keterangan SMP, Disnakertrans Sragen melaporkan bos PJTKI di Semarang itu ke BNP2TKI. Darmawan menjelaskan kewenangan Disnakertrans sebatas melaporkan persoalan itu kepada BNP2TKI. Terkait masalah pemalsuan dokumen dan dugaan pelanggaran pidana pemerkosaan, Disnakertrans berharap BNP2TKI bisa menjatuhkan sanksi kepada bos PJTKI di Semarang itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya