SOLOPOS.COM - Ilustrasi (www.primaironline.com)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang jaksa di Semarang berinisial PA diduga memeras pengusaha asal Semarang, Agus Hartono senilai Rp 10 miliar.

Agus Hartono sempat dipanggil oleh Kejati Jateng terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada tahun 2016 dan dirinya diminta menjadi saksi perkara pada Juli 2022.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasus dugaan pemerasan pengusaha oleh jaksa itu diusut Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan Kejagung sudah memeriksa oknum jaksa tersebut.

Baca Juga: Kasus Pemerasan Warga Solo, Polisi Wonogiri Jalani Sidang Pakai Kursi Roda

“Bahwa kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dan berbagai pemberitaan di media dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud, termasuk juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelapor,” tutur Ketut dalam keteranganya, Senin (28/11/2022).

Ketut menjelaskan dalam kasus ini pihak dari Kejagung akan menerapkan prinsip prosumption of inoccent atau praduga tak bersalah.

Tetapi apabila terbukti adanya tindak pidana pemerasan, Kejagung akan menindak tegas pejabat yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara.

Baca Juga: Beragam Modus Korupsi Bersemai di Perguruan Tinggi

Selain itu, untuk saat ini Komisi Kejaksaan juga telah membantu untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap kasus ini.

“Bahwa saat ini Komisi Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial, dan kami akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud,” ujarnya.

Kemudian, untuk kasus ini Ketut menjelaskan pihaknya terus melakukan percepatan proses hukum agar kasus ini cepat kelar.

Baca Juga: Terkuak, Perekayasa Kematian Demi Asuransi Sudah Klaim Rp15 Miliar

Sekadar informasi, duduk permasalahan kasus ini berawal dari oknum jaksa berinisial PA menyatakan bahwa Agus masih terbukti bersalah dan akan dinyatakan turut serta dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada tahun 2016.

Agus lantas dimintai uang untuk mengurus kasus tersebut dengan nominal Rp5 miliar untuk masing-masing Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca Juga: Jaksa: Eks Wali Kota Bekasi Bangun Vila dari Memeras Anak Buah

Sementara, ada dua SPDP dalam kasus tersebut sehingga total Rp10 miliar.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Kejagung Periksa Oknum Jaksa Pemeras Pengusaha Semarang Rp10 Miliar”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya