SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Pol. Franky Haryanto, diperiksa Propam Polri. Hal ini diduga terkait kabar pemerasan terhadap bandar narkoba.

Solopos.com, DENPASAR — Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto membenarkan kabar Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Franky Haryanto, diperiksa petugas Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri. Pemeriksaan ini terkait beberapa kasus, termasuk dugaan pemerasan terhadap bandar narkoba.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolda menyatakan dua orang anggota Propam Mabes Polri masih melakukan klarifikasi informasi yang terkait kasus dan prosedur yang dilakukan Dir Narkoba Bali. “Memang dua orang anggota Propam kemarin [19/9/2016] menghadap saya untuk melakukan klarifikasi terhadap Dir Narkoba. Saya katakan, silakan klarifikasi informasi apa yang ingin saudara dapat,” jelasnya, Selasa (20/9/2016).

Menurutnya, hingga saat ini dua petugas dari Mabes Polri tersebut masih meminta klarifikasi di Mapolda Bali. Dia mengaku belum mendapatkan laporan hasil klarifikasi yang dilakukan.

Keterangan yang dikorek perwakilan Mabes tersebut terkait info seperti adanya pemotongan anggaran dan beberapa kasus diproses tidak sesuai prosedur. Namun, dia mengaku belum mengetahui secara detail masalah yang diklarifikasi.

Dia menegaskan tidak ada informasi terjadi operasi tangkap tangan (OTT) seperti yang beredar di media sosial. Pada prinsipnya, kata Kapolda, pihaknya mendukung pemeriksaan untuk mendapatkan kejelasan. “Prinsip saya kalau ada kesalahan silahkan [diperiksa]. Soal itu [hasil klarifikasi] lagi dicek, saya menungggu,” tegasnya.

Sugeng menekankan yang akan memutuskan apakah informasi yang beredar benar atau tidak berada di tangan Propam. Informasi yang beredar, Kombes Pol Franky Haryanto diduga terlibat dalam kasus pemotongan anggaran DIPA 2016 dengan barang bukti uang senilai Rp50juta di brankas Bensat. Selain itu, dia juga melakukan pemerasan dalam tujuh kasus narkoba yang nilainya di bawah 0,5 gram. Franky meminta uang Rp100 juta kepada pengedar narkoba tersebut.

Kemudian satu kasus narkoba WNA Belanda dimintai satu buah mobil Fortuner pada 2016. Pihak Paminal Mabes Polri juga telah mengamankan rekaman APP Dir Res Narkoba Polda Bali pada 17 Agustus 2016 kepada anggotanya yang berisi memerintahkan anggotanya untuk mengamankan kasus narkoba yang barang buktinya di bawah 1 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya