SOLOPOS.COM - Agus Darmanto (paling kiri) didampingi penasihat hukum melaporkan Lurah Kabupaten, Hartini, terkait dugaan pemalsuan surat ke Polres Klaten, Rabu (30/10/2019). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN -- Kepala Kelurahan (Lurah) Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten, Hartini, dilaporkan ke Polres Klaten, Rabu (30/10/2019).

Hartini dilaporkan Agus Darmanto, seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang berdomisili di Purworejo lantaran diduga memalsukan surat atau menggunakan surat palsu dalam pengurusan surat keterangan waris (SKW) pada 2016.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Hartini bersama-sama warga Klaten, Agus Yumiyanto, diduga membuat surat keterangan waris (SKW) almarhum Y. Oedijono alias Oedijono Digdo Prayitno pada 26 Januari 2016.

Pelapor menilai pembuatan SKW itu tidak sesuai fakta. Ketidakbenaran itu berupa penyebutan Oedijono dan Ny. Djumiyem yang tidak memiliki keturunan tapi telah mengangkat Agus Yumiyanto sebagai anak.

Ekspedisi Mudik 2024

11.912 Lowongan Pekerjaan dari 50 Perusahaan Ditawarkan di Job Fair Klaten

Sesuai surat Pengadilan Negeri (PN) Klaten bernomor 148/Pdr/P/1985/PN.Klt, Agus Yumiyanto mengklaim telah diadopsi anak oleh Oedijono. Di dalamnya tertulis Agus Yumiyanto selaku anak satu-satunya dan menjadi ahli waris Oedijono.

Faktanya, surat PN Klaten yang diterbitkan 16 Juni 1985 itu bukan merupakan penetapan anak adopsi melainkan sebagai anak kandung ketiga dari pasangan suami istri Oedijono Digdo Prayitno dan Djumiyem.

Selama pernikahan, Oedijono dan Djumiyem yang tak dikaruniai keturunan hanya mengasuh tiga anak. Masing-masing Agus Darmanto yang merupakan adik kandung Oedijono, Joko Haryono yang merupakan anak kakak kandung Oedijono, dan Agus Yumiyanto (anak Mujiyono dan Parmi yang dianggap tak ada ikatan dengan keluarga besar Oedijono).

Ketiga anak tersebut tak pernah diangkat sebagai anak adopsi oleh Oedijono. Dalam laporannya ke polisi, Agus Darmanto menilai Hartini sengaja membubuhkan tanda tangan sebagai yang menyaksikan dan membenarkan keterangan tidak benar dalam penyusunan SKW yang menyebut Agus Yumiyanto sebagai anak satu-satunya sekaligus ahli waris Oedijono.

Gerindra Ingin Duetkan Gibran Rakabuming dan Cucu Bung Karno

Bahkan Hartini memerintahkan Sekretaris Kelurahan Kabupaten Dyan Apriliani dan Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Kelurahan Kabupaten Maryatun turut membubuhkan tanda tangan di SKW sebagai saksi.

Keluarnya SKW itu digunakan Djumiyem dan Agus Yumiyanto untuk mengalihkan hak atas sebidang tanah lengkap dengan bangunannya di Kauman, Ngawen, dan Hotel Merak Indah Klaten.

“Kami sudah menemui Bu Lurah [Hartini], tapi yang bersangkutan sudah merasa benar sendiri. Dengan demikian, kami harus laporkan yang bersangkutan ke Polres Klaten. Akibat perbuatan Bu Lurah dalam pembuatan SKW sangat merugikan saya,” kata pelapor, Agus Darmanto, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (30/10/2019).

Salah satu penasihat hukum Agus Darmanto, Dwi Wahyu Prapto Wibowo, mengatakan perbuatan Lurah Kabupaten, Hartini, masih berpotensi merugikan kliennya di waktu mendatang.

“Kami menduga di sini ada pembuatan surat palsu atau menggunakan surat palsu yang dilakukan saudara Hartini,” katanya.

Kades Lampar Boyolali Ternyata Sudah Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Atas hal itu Hartini diduga melanggar Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 266 KUHP dan atau peraturan perundangan yang lain.

Sementara itu, Lurah Kabupaten, Hartini, belum dapat dimintai konfirmasi terkait laporan Agus Darmanto ke Polres Klaten.

“Saat ini Bu Lurah tidak ada di kantor. Baru ada acara di Jogonalan. Kami tak berani memberikan nomor telepon Bu Lurah ke media,” kata salah seorang perangkat desa (perdes) di Kelurahan Kabupaten saat ditemui Solopos.com di kantor kelurahan setempat, Rabu.

KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Sumardi, mewakili Kasatreskrim Polres Klaten AKP Dicky Hermansyah dan Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo mengaku sudah menerima laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen dengan terlapor Lurah Kabupaten.

“Penyidik akan mendalami kasus itu guna mengetahui apakah ada tindak pidananya. Kami akan kumpulkan alat bukti terlebih dahulu. Hal itu termasuk meminta klarifikasi ke pihak terkait, tak terkecuali Lurah yang bersangkutan,” kata Iptu Sumardi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya